SUMENEP, seputarjatim.com–Pelayan toko bangunan yang ada di jalan Trunojoyo Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dilaporkan oleh konsumennya atas perkara dugaan penganiayaan ke Polsek setempat, Selasa (31/5/2022).
Hal ini dibuktikan berdasarkan tanda bukti lapor bernomor TBL/34/V/2022/5KT/ Polsek Sumenep Kota/Pores Sumenep/ Polda Jawa timur berikut Laporan Polisi, LP bernomor LP-B/34/V/2022/SPKT Polsek Sumenep Kota/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tanggal 31 Mei 2022 yang didapat media ini.
Pelayan toko dilaporkan oleh inisial RRM (21) atas dugaan perkara penganiayaan yang tak lain merupakan konsumen atau pembeli di toko yang ada jalan Trunojoyo Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep itu.
Di LP itu diterangkan bahwa kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelayan toko bangunan itu berawal saat pelapor pada Selasa (31/5/2022) sekira pukul 08.20 WIB bersama tunangannya membei Lem Seng.
Namun belum selesai melayani pelapor pelayan toko banguan tersebut malah melayani pembel lain yang datang setelah pelapor tiba di toko tersebut. Kemudian pelapor menegur dengan mengatakan ‘Mas barang pembelian saya sudah? Kalau sudah mau tak bayar’.
Setelah selesai membayar Lem Seng pelapor menuju ke sepeda motor yang di parkir di depan toko bangunan tersebut sambil menggerutu ke tunangannya kalau pelayanannya kurang memuaskan, sehingga pelayan toko bangunan tersebut mendatangi pelapor dan memukul menggunakan tangan kosong sebanyak 1 (satu) kali ke arah kepala hingga mengenai pelipis sebelah kanan pelapor. Kemudian datang seseorang yang tidak di kenal pelapor untuk melerai dengan cara memiting pelapor dari arah belakang.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami rasa sakit pada bagian kepala akibat pemukulan yang dilakukan oleh salah satu pelayan toko bangunan yang ada di jalan Trunojoyo Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Terkait kasus ini media ini akan terus melakukan penelusuran dan upaya konfirmasi lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait lainnya. (Bam)