Pemuda Mucikari Ditangkap

SUMENEP, seputarjatim.com- Polres Sumenep kembali mengungkap kasus prostitusi. Kali ini, seorang pria berinisial ER, 24 th, warga Rubaru ditangkap petugas Reskrim di sebuah hotel di Kota Sumenep, Rabu malam, 30/01/2020.

ER ditangkap saat sedang melakukan transaksi esek-esek dengan dua lelaki hidung belang. Saat itu, yang bersangkutan sedang menawarkan dua anak buahnya yang notabene menjadi pekerja seks komersial (PSK).

“Beroperasinya di Kota Sumenep. Cara menawarkannya dengan telepon. Untuk tarifnya Rp 500 ribu setiap kali kencan. Jadi tersangka ini yang menawarkan perempuannya,” terang Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi dalam jumpa pers, Kamis, 30/01/2020.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat Terjadi di Buduran Sidoarjo

Dari tangan tersangka, disita barang bukti uang dan handphone.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 506 KUHP karena terbukti mengadakan dan memudahkan perbuatan cabul. Diancam dengan hukuman satu setengah tahun penjara,” pungkas Deddy. (mg1/red)

Komentar