Home / Tak Berkategori

Penyebar Hoax “Racun Syaraf di Kertas Pemilu” Ditangkap

- Redaksi

Selasa, 9 Juli 2019 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penyebar hoax, adanya virus mematikan di kertas suara Pemilu 2019, ditangkap Polres Sumenep, Jawa Timur. (dok. humas polres sumenep)

Pelaku penyebar hoax, adanya virus mematikan di kertas suara Pemilu 2019, ditangkap Polres Sumenep, Jawa Timur. (dok. humas polres sumenep)

Sumenep, seputarjatim.com Seorang pria di Kota Sumenep, Jawa Timur, ditangkap polisi lantaran menyebar berita bohong, adanya racun syaraf di surat suara pemilu 2019 lalu.

Polisi menangkap yang bersangkutan di rumahnya sendiri, Jl Urip Sumoharjo, Desa Pangarangan, Kota Sumenep, Senin 08/07/2019.

AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep, menyampaikan tersangka menyebarkan berita bohong itu  melalui akun facebook miliknya. Tersangka juga menjelaskan secara detil kandungan dan bahaya racun syaraf VX.

Baca Juga :  Masyarakat Minta Pemerintah Hadir Tangani Banjir di Desa Torjek yang Sampai Genangi Rumah Warga

Dalam postingan yang dibuat itu pelaku berusaha meyakinkan masyarakat luas, jika penyebab meninggalnya ratusan anggota KPPS dalam pemilu 2019 lalu itu akibat terpapar virus VX.

“Intinya pelaku ingin menyebarkan berita bohong bahwa ratusan anggota KPPS meninggal akibat diracun,” ujar AKP Widiarti dalam keterangan persnya.

Baca Juga :  Pimpin Apel Gabungan, Bupati Minta ASN Tingkatkan Disiplin

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 14 ayat 1, Undang-Undang No. 1, Tahun 1946, dan atau pasal 45 A ayat 1, Jo pasal 28 ayat 1, Undang-Undang No. 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (dik/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Saat Live TikTok, Makanan MBG SPPG Lebeng Timur Terlihat Digeletakkan di Lantai
Wujudkan Ruang Digital Sehat, DPRD Sumenep Siap Berlakukan Batas Usia Medsos
DPRD Sumenep Siaga, Pengawasan DAK Rp49 Miliar Diperketat Total
Dari Disuspend ke Diprotes, Menu Nasi Kebiruan SPPG Jadung Bikin Siswa Enggan Makan
Petugas Rutan Sumenep Gagalkan Sabu yang Disembunyikan dalam Nasi Padang
IWO Sumenep Minta SE Segera Terbit, Intimidasi SPPG terhadap Guru Harus Dihentikan
Paripurna DPRD, Wabup Sumenep Tegaskan LKPJ 2025 Penuh Capaian dan Prestasi
SPPG Lenteng Timur 3 Kembali Langgar, MBG Baru Datang Saat Siswa Pulang

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 23:52 WIB

Saat Live TikTok, Makanan MBG SPPG Lebeng Timur Terlihat Digeletakkan di Lantai

Kamis, 2 April 2026 - 08:09 WIB

Wujudkan Ruang Digital Sehat, DPRD Sumenep Siap Berlakukan Batas Usia Medsos

Kamis, 2 April 2026 - 07:57 WIB

DPRD Sumenep Siaga, Pengawasan DAK Rp49 Miliar Diperketat Total

Rabu, 1 April 2026 - 22:44 WIB

Dari Disuspend ke Diprotes, Menu Nasi Kebiruan SPPG Jadung Bikin Siswa Enggan Makan

Rabu, 1 April 2026 - 12:06 WIB

Petugas Rutan Sumenep Gagalkan Sabu yang Disembunyikan dalam Nasi Padang

Berita Terbaru

TEGAS: Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri (Doc. Seputar Jatim)

Pemerintahan

DPRD Sumenep Siaga, Pengawasan DAK Rp49 Miliar Diperketat Total

Kamis, 2 Apr 2026 - 07:57 WIB