Home / Tak Berkategori

Penyebar Hoax “Racun Syaraf di Kertas Pemilu” Ditangkap

- Redaksi

Selasa, 9 Juli 2019 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penyebar hoax, adanya virus mematikan di kertas suara Pemilu 2019, ditangkap Polres Sumenep, Jawa Timur. (dok. humas polres sumenep)

Pelaku penyebar hoax, adanya virus mematikan di kertas suara Pemilu 2019, ditangkap Polres Sumenep, Jawa Timur. (dok. humas polres sumenep)

Sumenep, seputarjatim.com Seorang pria di Kota Sumenep, Jawa Timur, ditangkap polisi lantaran menyebar berita bohong, adanya racun syaraf di surat suara pemilu 2019 lalu.

Polisi menangkap yang bersangkutan di rumahnya sendiri, Jl Urip Sumoharjo, Desa Pangarangan, Kota Sumenep, Senin 08/07/2019.

AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep, menyampaikan tersangka menyebarkan berita bohong itu  melalui akun facebook miliknya. Tersangka juga menjelaskan secara detil kandungan dan bahaya racun syaraf VX.

Baca Juga :  MH. Said Abdullah Wacanakan Madura Jadi Kawasan Ekonomi Khusus

Dalam postingan yang dibuat itu pelaku berusaha meyakinkan masyarakat luas, jika penyebab meninggalnya ratusan anggota KPPS dalam pemilu 2019 lalu itu akibat terpapar virus VX.

“Intinya pelaku ingin menyebarkan berita bohong bahwa ratusan anggota KPPS meninggal akibat diracun,” ujar AKP Widiarti dalam keterangan persnya.

Baca Juga :  Gubernur Khofifah Ajak Influencer Jadi Speaker Wujudkan Jatim Harmoni

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 14 ayat 1, Undang-Undang No. 1, Tahun 1946, dan atau pasal 45 A ayat 1, Jo pasal 28 ayat 1, Undang-Undang No. 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (dik/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Perketat Penataan TPS, Sampah Pinggir Jalan Dilarang Keras
Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara
Disdik Sumenep Perketat Pengelolaan BOSP 2026, Dorong PAUD Lebih Akuntabel dan Berdampak
Pasca Penahanan Kades Pragaan Daya, Aktivis Ingatkan Bahaya Program Fiktif dan Kelalaian Administrasi
Harlah ke-92 PAC GP Ansor Pragaan, Perkuat Peran Pemuda dan Program Berdampak
Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta
Disbudporapar Sumenep Tertibkan Usaha Hiburan, Pariwisata Didorong Lebih Profesional
Bimtek Dispusip Sumenep Jadi Wadah Kreatif Eksplorasi Budaya Lokal

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 13:17 WIB

Pemkab Sumenep Perketat Penataan TPS, Sampah Pinggir Jalan Dilarang Keras

Jumat, 24 April 2026 - 21:10 WIB

Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara

Jumat, 24 April 2026 - 13:06 WIB

Disdik Sumenep Perketat Pengelolaan BOSP 2026, Dorong PAUD Lebih Akuntabel dan Berdampak

Jumat, 24 April 2026 - 12:25 WIB

Pasca Penahanan Kades Pragaan Daya, Aktivis Ingatkan Bahaya Program Fiktif dan Kelalaian Administrasi

Kamis, 23 April 2026 - 21:08 WIB

Harlah ke-92 PAC GP Ansor Pragaan, Perkuat Peran Pemuda dan Program Berdampak

Berita Terbaru