Hukum & Kriminal

PJ Kades Desa Saobi Gugat PLT Camat Kangayan Beserta BPD Desa Saobi

50
×

PJ Kades Desa Saobi Gugat PLT Camat Kangayan Beserta BPD Desa Saobi

Sebarkan artikel ini
IMG 20210604 123753

Sumenep, Seputarjatim.com,-Moh. Syafii, Pj Kades Saobi didampingi kuasa hukumnya yakni Ach. Supyadi dan Rusmanto menggugat Plt Camat Kangayan beserta BPD desa Saobi ke Pengadilan Negeri Sumenep.

“Dalam gugatan tersebut kami memohon pada Pengadilan Negeri Sumenep Untuk memutuskan Pemberhentian Plt Kecamatan Kangayan dari ASN dan juga menuntut Inmaterial sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliar) karena Moh. Syafei tidak pernah merasa melakukan apa yang sudah di tuduhkan kepada kliennya, ” Jelas Supyadi

Baca Juga :  LPNU Gelar Seminar Kewirausahaan, Fauzi Beberkan Ide-Ide Kreatif Bagi Pelaku UMKM

Lanjut supyadi, bahwa semua tuduhan yang disematkan terhadap kliennya itu sangat tidak benar, dan menduga ada pihak-pihak yang memiliki tendensi tidak baik terhadap kliennya, sehingga sengaja menyebarkan issue pemberitaan yang menyerang nama baik dan kehormatannya.

“Tuntutan kami bukan hanya pada Plt. Camat kangayan, akan tetapi juga pada Suhairi Anwar selaku BPD Desa Saobi bersama seluruh anggota BPD Desa Saobi yang selama ini bekerja sama dengan Plt. Kecamatan Kangayan untuk menjatuhkan kliennya dan mencemarkan nama baiknya, “paparnya

Baca Juga :  Breaking News, Mobil Plat Merah Milik Pemkab Sumenep Diduga Serempet Honda Beat

Bahkan dirinya  menantang siapapun saja yang bisa menemukan bukti bahwa kliennya Mohammad Safiei, S.Pd selaku Pj. Desa Saobi,apabila terbukti berbuat seperti yang dituduhkan, maka akan mendapatkan hadiah berupa uang RP.10.000.000 (Sepuluh Juta).

“Insya Allah dalam waktu  dekat Pengadilan Negri Sumenep akan segera memanggil PLT Kecamatan Kangayan agar bisa mempertanggung jawabkan semua perbuatannya, ” Pungkasnya (Bam)

Tinggalkan Balasan