Sumenep, Seputarjatim.com,-Moh. Syafii, Pj Kades Saobi didampingi kuasa hukumnya yakni Ach. Supyadi dan Rusmanto menggugat Plt Camat Kangayan beserta BPD desa Saobi ke Pengadilan Negeri Sumenep.
“Dalam gugatan tersebut kami memohon pada Pengadilan Negeri Sumenep Untuk memutuskan Pemberhentian Plt Kecamatan Kangayan dari ASN dan juga menuntut Inmaterial sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliar) karena Moh. Syafei tidak pernah merasa melakukan apa yang sudah di tuduhkan kepada kliennya, ” Jelas Supyadi
Lanjut supyadi, bahwa semua tuduhan yang disematkan terhadap kliennya itu sangat tidak benar, dan menduga ada pihak-pihak yang memiliki tendensi tidak baik terhadap kliennya, sehingga sengaja menyebarkan issue pemberitaan yang menyerang nama baik dan kehormatannya.
“Tuntutan kami bukan hanya pada Plt. Camat kangayan, akan tetapi juga pada Suhairi Anwar selaku BPD Desa Saobi bersama seluruh anggota BPD Desa Saobi yang selama ini bekerja sama dengan Plt. Kecamatan Kangayan untuk menjatuhkan kliennya dan mencemarkan nama baiknya, “paparnya
Bahkan dirinya menantang siapapun saja yang bisa menemukan bukti bahwa kliennya Mohammad Safiei, S.Pd selaku Pj. Desa Saobi,apabila terbukti berbuat seperti yang dituduhkan, maka akan mendapatkan hadiah berupa uang RP.10.000.000 (Sepuluh Juta).
“Insya Allah dalam waktu dekat Pengadilan Negri Sumenep akan segera memanggil PLT Kecamatan Kangayan agar bisa mempertanggung jawabkan semua perbuatannya, ” Pungkasnya (Bam)