LAMONGAN, seputarjatim.com- Jajaran Satreskoba Polres Lamongan, Jawa Timur berhasil mengamankan setidaknya 11 pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Dari 11 tersangka ini, satu diantaranya adalah DPO polisi untuk kasus yang sama sejak 2018.
Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung mengatakan, seluruh pelaku yang diamankan adalah hasil penyelidikan polisi yang dilakukan selama 2 pekan secara undercover. Ke 11 pelaku ini, menurut Kapolres, berasal dari 8 kasus berbeda yang ditangani oleh Satreskoba Polres Lamongan.
“Dari 8 kasus ada sebanyak 11 orang tersangka pengedar, satu diantaranya adalah DPO polisi untuk kasus yang sama pada 2018,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung didampingi Kasat Reskoba, Iptu Achmad Khusen, Rabu (18/12/2019).
Dikatakan oleh Kapolres, sebanyak 11 tersangka yang berhasil diamankan selama kurun waktu dua pekan tersebut diantaranya adalah Djamin (59) warga Kecamatan Sarirejo, Harianto (30) warga Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, M. Ali Mukhsoni (24) warga Desa Mayong, Kecamatan Karangbinangun, Muhammad Ihsan (25) Desa Tanggulangin, Kecamatan Montong Tuban, Eko Ruly Firmansyah (35) dan Aprilianto (33) keduanya warga Kelurahan Sukomulyo Lamongan, Siswoyo (45) Deket. Ada juga tersangka Heri Purnomo (43) Desa warga Desa Sungegeneng, Kecamatan Sekaran, Febri Sudarmawan (25) warga Karang binangun, Achmad Hariyanto (35) Desa Brangsi Kecamatan Laren dan Rusdianto alias Goder (40) yang seorang DPO. Ke 11 tersangka, lanjut Kapolres, ditangkap di beberapa tempat berbeda dan juga hasil dari pengembangan sebelumnya.
“Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, namun merupakan komplotan dari 8 kasus yang berhasil diendus selama Tim Sat Reskoba Polres Lamongan menggelar undercover,” terang Kapolres.
Kapolres menambahkan, dari 11 tersangka ini adalah pelaku pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu dan ada juga yang pengedar obat-obatan terlarang. Dari tangan para tersangka, tandas Kapolres, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu 60,35 gram, ganja, pil carnopen 1.400 butir, dobel 1.530 butir dan 1.600 butir. “Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah alat bukti lain berupa hand phone, sepeda motor, mobil, timbangan digital, alat hisap sabu, dan uang tunai sebesar Rp 8, 4 juta,” tandasnya.
Kapolres juga menegaskan, pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap peredaran narkoba dan barang haram lainnya di Lamongan. Tiga kecamatan di Lamongan, yaitu Lamongan Kota, Paciran dan Ngimbang terpetakan sebagai wilayah edar yang subur dan rentan peredaran narkoba. “Pelaku tertangkap tangan dengan sengaja menyimpan, mengedarkan sedian farmasi obat keras daftar G dan juga Sabu-Sabu pada saat menjual dan diketahui oleh Satreskoba Polres Lamongan kemudian dilakukan penangkapan dan pengamanan barang bukti oleh petugas,” tandas Feby.
Ke 11 pelaku akan dijerat dengan pasal yang berbeda. Untuk pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu, imbuh Kapolres, polisi akan menjerat mereka dengan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp. 8 Miliar.
“Untuk pengedar obat-obatan terlarang akan kami jerat dengan UU tentang kesehatan pasal 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 M,” tandas Kapolres. Selain itu kapolres lamongan akan mengusut tuntas kasus tersebut. (Mah/red)