Kasus Beras Oplosan: Pemilik Gudang Akhirnya Menjadi Tersangka

- Redaksi

Jumat, 20 Maret 2020 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi menginterogasi tersangka beras oplosan dalam konferensi pers, Jumat, 20/03/2020. (Didik/SJ Foto)

Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi menginterogasi tersangka beras oplosan dalam konferensi pers, Jumat, 20/03/2020. (Didik/SJ Foto)

SUMENEP, seputarjatim.com- Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan Latifa, pemilik gudang UD Yudatama Art sebagai tersangka kasus beras oplosan. Polisi telah mengamankan tersangka yang sebelumnya berstatus sebagai saksi.

“Perbuatan melanggar hukum dengan mengoplos beras premium dengan beras biasa. Tersangka juga menyemprotkan cairan aroma pandan,” terang AKBP Deddy Supariadi, Kapolres Sumenep dalam konferensi pers, Jumat, 20/03/2020.

Baca Juga :  Cegah Corona, Jamaah Pengajian Isra' Mi'raj Disemprot Desinfektan

Dalam pemeriksaan, penyidik menyimpulkan perbuatan yang dilakukan tersangka melanggar undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang perdagangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita jerat pasal berlapis. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tegas Deddy.

Dalam rilisnya, polisi juga menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka yang terdiri dari karung beras, alat timbang, cairan pandan, dan beras oplosan siap edar.

Baca Juga :  Diikuti 470 Peserta, Forkopimcam Kota Sumenep Gelar Upacara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77

Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek gudang UD Yudatama yang berlokasi di Desa Pamolokan, Kota Sumenep, pada 26 Februari lalu. Polisi menutup gudang ini karena menjadi lokasi produksi beras oplosan. (mg3/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Kades Pragaan Daya, Dugaan Kasus Korupsi Rp585 Juta Siap Masuk Meja Hijau
Kasus Pemukulan Warga Lenteng Sumenep Naik Sidik, Polisi Kantongi Bukti dan Hasil Visum
Kabur Usai Rudapaksa Cucu Saat Rumah Sepi, Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi di Cirebon
Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara
Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta
Perampas Kalung Emas Rp70 Juta di Guluk-Guluk Dibekuk Polisi
Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka
Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:25 WIB

Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Kades Pragaan Daya, Dugaan Kasus Korupsi Rp585 Juta Siap Masuk Meja Hijau

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:53 WIB

Kasus Pemukulan Warga Lenteng Sumenep Naik Sidik, Polisi Kantongi Bukti dan Hasil Visum

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:01 WIB

Kabur Usai Rudapaksa Cucu Saat Rumah Sepi, Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi di Cirebon

Jumat, 24 April 2026 - 21:10 WIB

Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara

Kamis, 23 April 2026 - 18:09 WIB

Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta

Berita Terbaru