Kasus Beras Oplosan: Pemilik Gudang Akhirnya Menjadi Tersangka

- Redaksi

Jumat, 20 Maret 2020 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi menginterogasi tersangka beras oplosan dalam konferensi pers, Jumat, 20/03/2020. (Didik/SJ Foto)

Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi menginterogasi tersangka beras oplosan dalam konferensi pers, Jumat, 20/03/2020. (Didik/SJ Foto)

SUMENEP, seputarjatim.com- Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan Latifa, pemilik gudang UD Yudatama Art sebagai tersangka kasus beras oplosan. Polisi telah mengamankan tersangka yang sebelumnya berstatus sebagai saksi.

“Perbuatan melanggar hukum dengan mengoplos beras premium dengan beras biasa. Tersangka juga menyemprotkan cairan aroma pandan,” terang AKBP Deddy Supariadi, Kapolres Sumenep dalam konferensi pers, Jumat, 20/03/2020.

Baca Juga :  Hari Jadi Ke-753, Bersama-Sama Menggugah Kesadaran Masyarakat Untuk Bangkit Membangun Daerah

Dalam pemeriksaan, penyidik menyimpulkan perbuatan yang dilakukan tersangka melanggar undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang perdagangan.

“Kita jerat pasal berlapis. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tegas Deddy.

Dalam rilisnya, polisi juga menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka yang terdiri dari karung beras, alat timbang, cairan pandan, dan beras oplosan siap edar.

Baca Juga :  Puluhan Ribu Warga di Sidoarjo Gelorakan "KitaSemuaBersaudara"

Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek gudang UD Yudatama yang berlokasi di Desa Pamolokan, Kota Sumenep, pada 26 Februari lalu. Polisi menutup gudang ini karena menjadi lokasi produksi beras oplosan. (mg3/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara
Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta
Perampas Kalung Emas Rp70 Juta di Guluk-Guluk Dibekuk Polisi
Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka
Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep
Polres Sumenep Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi, 8 Orang Jadi Tersangka
Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep
Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 21:10 WIB

Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara

Kamis, 23 April 2026 - 18:09 WIB

Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta

Minggu, 5 April 2026 - 18:45 WIB

Perampas Kalung Emas Rp70 Juta di Guluk-Guluk Dibekuk Polisi

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:56 WIB

Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:32 WIB

Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep

Berita Terbaru