Hukum & Kriminal

Kasus Beras Oplosan: Pemilik Gudang Akhirnya Menjadi Tersangka

44
×

Kasus Beras Oplosan: Pemilik Gudang Akhirnya Menjadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
IMG 20200320 WA0039
Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi menginterogasi tersangka beras oplosan dalam konferensi pers, Jumat, 20/03/2020. (Didik/SJ Foto)

SUMENEP, seputarjatim.com- Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan Latifa, pemilik gudang UD Yudatama Art sebagai tersangka kasus beras oplosan. Polisi telah mengamankan tersangka yang sebelumnya berstatus sebagai saksi.

“Perbuatan melanggar hukum dengan mengoplos beras premium dengan beras biasa. Tersangka juga menyemprotkan cairan aroma pandan,” terang AKBP Deddy Supariadi, Kapolres Sumenep dalam konferensi pers, Jumat, 20/03/2020.

Baca Juga :  Adat Pertunangan Masyarakat Madura

Dalam pemeriksaan, penyidik menyimpulkan perbuatan yang dilakukan tersangka melanggar undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang perdagangan.

“Kita jerat pasal berlapis. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tegas Deddy.

Dalam rilisnya, polisi juga menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka yang terdiri dari karung beras, alat timbang, cairan pandan, dan beras oplosan siap edar.

Baca Juga :  Sebulan, 62 Tersangka Narkoba Ditangkap Polresta Sidoarjo

Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek gudang UD Yudatama yang berlokasi di Desa Pamolokan, Kota Sumenep, pada 26 Februari lalu. Polisi menutup gudang ini karena menjadi lokasi produksi beras oplosan. (mg3/red)

Tinggalkan Balasan