SUMENEP, Seputar Jatim – Proses pencairan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk PAUD dan TK di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menjadi sorotan tajam.
Hal itu, karena dinilai tidak konsisten dengan kebijakan yang diberlakukan oleh Dinas Pendidikan (Diknas) setempat, khususnya di bagian Kepala Seksi (Kasi) PAUD dan TK.
Beberapa Kepala Sekolah PAUD dan TK menyatakan bahwa untuk mencairkan dana BOP, mereka diwajibkan mendapatkan surat rekomendasi dari Diknas terlebih dahulu.
Namun, syarat mendapatkan rekomendasi itu adalah Kepala Sekolah dan Bendahara harus tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Saya memang belum masuk Dapodik, tapi saya benar-benar Kepala Sekolah aktif di TK/KB di Pulau Sapeken. Namun karena tidak terdata, pihak Diknas melalui Kasi tidak mengeluarkan rekomendasi pencairan,” ungkap salah satu Kepala TK/KB di Kecamatan Sapeken yang tak ingin disebutkan namanya, Selasa (5/8/2025).
Namun demikian, lanjut sumber tersebut, ada ketimpangan dalam penerapan aturan. Ia menyebutkan ada lembaga PAUD/TK/KB di Desa Pagerungan Besar yang justru mendapatkan rekomendasi, meskipun Kepala Sekolah dan Bendaharanya tidak tercatat di Dapodik.
“KB Haji Lolo misalnya, Kepala Sekolahnya tidak masuk Dapodik, Bendaharanya malah seorang mahasiswa yang masih kuliah di Sumenep. Anehnya, mereka tetap dapat rekom pencairan. Padahal mereka jarang bahkan tidak pernah aktif mengajar,” tuturnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sumenep, Wahyudi, sangat menyayangkan jika benar terjadi perbedaan perlakuan tersebut.
Ia pun menilai, pihak Kasi PAUD dan TK telah melanggar prinsip keadilan dalam menerapkan kebijakan.
“Jika aturannya mewajibkan Kepala Sekolah dan Bendahara terdaftar di Dapodik, maka harus diterapkan secara konsisten kepada semua lembaga tanpa tebang pilih,” tegasnya.
Menurutnya, ia telah melakukan penelusuran langsung ke beberapa sekolah di Kepulauan Sapeken, dan menemukan fakta bahwa ada lembaga yang menerima rekom meskipun tidak memenuhi persyaratan.
“Saya punya bukti pencairan dana BOP dari KB Haji Lolo di Dusun Mandar, Desa Pagerungan Besar, yang dilakukan di Bank Jatim Cabang Sumenep. Ini bisa menjadi indikasi adanya ketidakberesan dalam prosesnya,” bebernya.
Lanjut ia juga mengungkapkan, bahwa dirinya telah lama menerima laporan dari sejumlah lembaga di wilayah kepulauan terkait keluhan serupa. Ia menduga praktik semacam ini sudah berlangsung lama.
“Kalau aturan tidak diterapkan secara adil, kasihan kepala sekolah dari kepulauan. Mereka sudah mengeluarkan biaya dan waktu untuk datang ke daratan Sumenep demi mengurus pencairan, tapi justru tidak mendapat rekomendasi,” imbuhnya.
Wahyu panggilan Akrabnya menegaskan, bahwa jika aturan seperti itu yang dilakukan oleh Diknas, pihaknya meminta kepada Inspektorat dan juga APH untuk mengusut tuntas dan mengaudit masalah ini.
“Kami minta Kepala Dinas Pendidikan Sumenep segera selesaikan maslah ini, jika tetap dibiarkan kami tidak segan segan akan membawa maslah ini ke ranah Hukum” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Sumenep, khususnya Bagian PAUD dan TK, masih belum memberikan klarifikasi resmi atas persoalan tersebut. (EM)
*