Ratusan Juta untuk 16 Ekor Kambing, BUMDes Meddelan Dinilai Langgar Akal Sehat

- Redaksi

Minggu, 18 Januari 2026 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAGAH: Praktisi hukum Pathor Rahman, angkat suara terkait BUMDes Meddelan (Doc. Seputar Jatim)

GAGAH: Praktisi hukum Pathor Rahman, angkat suara terkait BUMDes Meddelan (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Dugaan penyelewengan anggaran kembali mencuat dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Meddelan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Dana pengadaan ternak kambing yang nilainya ditengarai mencapai ratusan juta rupiah diduga kuat diselewengkan. Faktanya, jumlah kambing yang terealisasi hanya 16 ekor, angka yang dinilai jauh dari logika anggaran.

Alih-alih menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan dan penggerak ekonomi desa, program ternak kambing tersebut justru dicurigai berubah menjadi “dana bancakan” oknum tertentu.

Indikasi kejanggalan kian menguat karena tidak ditemukan pos biaya penunjang yang semestinya melekat pada usaha peternakan, seperti pakan, penerangan kandang, hingga upah tenaga kerja.

Praktisi hukum Pathor Rahman menilai, bila benar anggaran ratusan juta hanya menghasilkan 16 ekor kambing, maka dugaan korupsi tak terelakkan.

“Indikatornya jelas: anggaran besar, hasilnya minim. Ini tidak masuk akal. Tidak ada biaya pakan, tidak ada biaya penerangan, dan tidak ada biaya tenaga kerja. Ini kuat mengarah pada penyelewengan,” tegasnya, Minggu (18/1/2026).

Baca Juga :  Wali Murid Ungkap Dugaan Manipulasi Menu di SPPG Rubaru, Hak Gizi Anak Dipertanyakan

Ia juga menyoroti pengakuan Ketua BUMDes yang disebut tidak mengetahui total nilai anggaran pengadaan, harga per ekor, maupun jumlah pembelian kambing. Bahkan, proses belanja diduga berlangsung tanpa sepengetahuan Ketua BUMDes.

“Kalau Ketua BUMDes saja tidak tahu detail anggaran dan pembelian, lalu siapa yang berbelanja? Siapa yang mengendalikan uang? Ini sudah masuk wilayah pidana,” tandasnya.

Kejanggalan lain muncul dari pengakuan bahwa dana pengadaan diduga berada di tangan Kepala Desa Meddelan dan tidak diserahkan kepada Ketua BUMDes.

Saat diminta biaya pakan dan nutrisi, Kepala Desa disebut menyatakan dana belum cair. Ironisnya, Ketua BUMDes justru harus mencari pakan rumput liar sendiri setiap hari.

“Ini keterlaluan,” ujar pria yang disapa Paong itu.

Sementara itu, Kepala Desa Meddelan Moh. Harist saat dikonfirmasi menyatakan bahwa seluruh pengelolaan keuangan diserahkan kepada BUMDes dan pemerintah desa tidak ikut campur dalam pengadaan ternak kambing tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan carut-marut pengelolaan BUMDes. Publik mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas aliran dana, kewenangan pengelolaan, serta pertanggungjawaban anggaran agar keadilan dan transparansi benar-benar ditegakkan. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum
Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan
Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung
Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat
Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan
BGN Suspend 17 SPPG di Jatim, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Ikut Terseret
Terseret Isu BSPS dan Proyek Lama, Kadis Kominfo Sumenep Didesak Buka Suara
BAP Korupsi BSPS 2024 Diduga Seret Nama Kadis Kominfo Sumenep, Alur Rekom Pencairan Diusut

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:25 WIB

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:28 WIB

Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:43 WIB

Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:57 WIB

Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat

Senin, 2 Maret 2026 - 14:24 WIB

Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan

Berita Terbaru