Ratusan Masyarakat Geruduk Kejari Sumenep, Minta Pelaku KDRT terhadap Neneng Dihukum Mati

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RICUH: Masyarakat gelar demontrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, menuntut keadilan terhadap pelaku KDRT yang terjadi pada Neneng (SandiGT - Seputar Jatim)

RICUH: Masyarakat gelar demontrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, menuntut keadilan terhadap pelaku KDRT yang terjadi pada Neneng (SandiGT - Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Ratusan masyarakat menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menuntut keadilan kepada pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dihukum pidana mati.

Koordinator Lapangan Aksi, Ahmad Hanafi mengatakan, atas nama aliansi pengawal kasus neneng, pihaknya menduga dan melihat banyak kecurigaan-kecurigaan yang tidak diungkap oleh Polres Sumenep dan Kejari Sumenep.

“Kami meminta Kepada Ketua Pengadilan Negeri Sumenep dan Majelis Hakim Yang memeriksa perkara ini agar membuka perkara meninggalnya Neneng jadi terang,” ujarnya, Selasa (18/2/2025).

Baca Juga :  Komisi III DPRD Sumenep dengan PUTR Bahas Penanganan Banjir

Salah satu kejanggalan yaitu, lanjut dia, pelaku melakukan KDRT pada bulan Juni 2024 kemudian dilaporkan oleh Keluarga Korban.

“Namun, atas laporan tersebut tidak berjalan, dan mengalami upaya untuk menghentikan penyidikan, pencabutan laporan, Pelaku beserta gerombolannya,” bebernya.

Menurutnya, penyidik Polres Sumenep tidak menindaklanjuti laporan perkara KDRT yang dilaporkan pada bulan juni 2024 lalu, hingga berbulan bulan

Sehingga akhirnya kejadian KDRT kedua menyebabkan korban (Neneng) meninggal dunia ditangan pelaku.

Ia pun menegaskan, bahwa pasca melakukan laporan pada bulan juni 2024 lalu, pelaku melakukan upaya paksa penculikan kepada korban. Kemudian, melakukan intimedasi, tekanan agar mau berdamai dengan pelaku.

“Hal ini disebabkan ketidak tegasan penyidik Polres Sumenep dan Kejaksaan Negeri Sumenep selaku penyidik sehingga abai atas keselamatan jiwa Neneng,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Sumenep, Sigit Waseso menyampaikan, bahwa sesuai yang ia terima berkas dari penyidik, itu sudah disimpulkan.

“Karena semua unsur-unsur yang telah ditetapkan oleh penyidik, menurut kita itu sudah memenuhi unsur,” jelasnya

Baca Juga :  Diduga Ada Masalah, Program MBG di Sumenep Mulai Hari ini Dihentikan Sementara

“Untuk masalah penerapan pasal yang ditetapkan kepada KDRT itu, KDRT yang menyebabkan meninggal dunia matinya orang, jadi kita ini sesuai dengan ketentuan hukum saja,” tukasnya.

Berikut tuntutan masyarakat kepada Kejari Sumenep, antara lain:

1. Masyarakat dan keluarga korban minta pelaku dituntut dan dihukum pidana mati, pasal dalam dakwaan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi seharusnya ditetapkan pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP.

2. Masyarakat meminta pengadilan negeri dan kejaksaan negeri Sumenep untuk mengusut tuntas pelaku lain dan siapa saja yang ikut terlibat, mengetahui dan membantu menghilangkan nyawa Neneng melalui pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan terdakwa.

3. Masyarakat meminta agar dilakukan pemeriksaan verbal lisan terhadap penyidik yang memeriksa dan menangani perkara ini dalam sidang terbuka untuk umum.

4. Masyarakat meminta kejari Sumenep membuka berkas kembali dan mengusut tuntas pelaku lain yang terlibat dalam perkara ini, (memeriksa kades jenangger, Kadus TKP, dan para keluarga terdakwa yang serumah dan lingkungan sekitar, semua pelaku yang terlibat agar diproses hukum. (Sand/EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desa Meddelan Diguncang Dugaan Korupsi hingga Proyek Siluman, Tokoh Pemuda Ancam Audiensi Camat Lenteng
Proyek Jalan Gelap di Desa Meddelan, Camat Lenteng Pilih Diam
Dugaan Korupsi BUMDes, Kades Meddelan Pilih Tutup Mulut dan Blokir WhatsApp Wartawan
Tumpahan CPO Cemari Laut Gili Iyang Sumenep, Minyak Tongkang Capai Bibir Pantai
Monev BPP Lenteng Dinilai Kabur, Keberadaan Bantuan Handtraktor Surya Tani Kian Misterius
Korluh BPP Lenteng Hemat Bicara Soal Poktan Surya Tani, Transparansi Bantuan Handtraktor Kian Samar
Kades Meddelan Mengamuk, Ketua BUMDes Diancam Dilaporkan!
Geram, Anggota Poktan Surya Tani Adukan Dugaan Raib Handtraktor ke DKPP Sumenep

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 09:43 WIB

Desa Meddelan Diguncang Dugaan Korupsi hingga Proyek Siluman, Tokoh Pemuda Ancam Audiensi Camat Lenteng

Sabtu, 24 Januari 2026 - 08:30 WIB

Dugaan Korupsi BUMDes, Kades Meddelan Pilih Tutup Mulut dan Blokir WhatsApp Wartawan

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:00 WIB

Tumpahan CPO Cemari Laut Gili Iyang Sumenep, Minyak Tongkang Capai Bibir Pantai

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:01 WIB

Monev BPP Lenteng Dinilai Kabur, Keberadaan Bantuan Handtraktor Surya Tani Kian Misterius

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:58 WIB

Korluh BPP Lenteng Hemat Bicara Soal Poktan Surya Tani, Transparansi Bantuan Handtraktor Kian Samar

Berita Terbaru

ILUSTRASI : Kepala SPPG Saronggi memilih bungkam saat ada MBG  yang bau (Doc. Seputar Jatim)

Peristiwa

MBG Tak Aman, Siswa Terancam, Kepala SPPG Saronggi Bungkam

Selasa, 27 Jan 2026 - 22:20 WIB