Ratusan Masyarakat Geruduk Kejari Sumenep, Minta Pelaku KDRT terhadap Neneng Dihukum Mati

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RICUH: Masyarakat gelar demontrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, menuntut keadilan terhadap pelaku KDRT yang terjadi pada Neneng (SandiGT - Seputar Jatim)

RICUH: Masyarakat gelar demontrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, menuntut keadilan terhadap pelaku KDRT yang terjadi pada Neneng (SandiGT - Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Ratusan masyarakat menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menuntut keadilan kepada pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dihukum pidana mati.

Koordinator Lapangan Aksi, Ahmad Hanafi mengatakan, atas nama aliansi pengawal kasus neneng, pihaknya menduga dan melihat banyak kecurigaan-kecurigaan yang tidak diungkap oleh Polres Sumenep dan Kejari Sumenep.

“Kami meminta Kepada Ketua Pengadilan Negeri Sumenep dan Majelis Hakim Yang memeriksa perkara ini agar membuka perkara meninggalnya Neneng jadi terang,” ujarnya, Selasa (18/2/2025).

Baca Juga :  Komisi III DPRD Sumenep dengan PUTR Bahas Penanganan Banjir

Salah satu kejanggalan yaitu, lanjut dia, pelaku melakukan KDRT pada bulan Juni 2024 kemudian dilaporkan oleh Keluarga Korban.

“Namun, atas laporan tersebut tidak berjalan, dan mengalami upaya untuk menghentikan penyidikan, pencabutan laporan, Pelaku beserta gerombolannya,” bebernya.

Menurutnya, penyidik Polres Sumenep tidak menindaklanjuti laporan perkara KDRT yang dilaporkan pada bulan juni 2024 lalu, hingga berbulan bulan

Sehingga akhirnya kejadian KDRT kedua menyebabkan korban (Neneng) meninggal dunia ditangan pelaku.

Ia pun menegaskan, bahwa pasca melakukan laporan pada bulan juni 2024 lalu, pelaku melakukan upaya paksa penculikan kepada korban. Kemudian, melakukan intimedasi, tekanan agar mau berdamai dengan pelaku.

“Hal ini disebabkan ketidak tegasan penyidik Polres Sumenep dan Kejaksaan Negeri Sumenep selaku penyidik sehingga abai atas keselamatan jiwa Neneng,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Sumenep, Sigit Waseso menyampaikan, bahwa sesuai yang ia terima berkas dari penyidik, itu sudah disimpulkan.

“Karena semua unsur-unsur yang telah ditetapkan oleh penyidik, menurut kita itu sudah memenuhi unsur,” jelasnya

Baca Juga :  Diduga Ada Masalah, Program MBG di Sumenep Mulai Hari ini Dihentikan Sementara

“Untuk masalah penerapan pasal yang ditetapkan kepada KDRT itu, KDRT yang menyebabkan meninggal dunia matinya orang, jadi kita ini sesuai dengan ketentuan hukum saja,” tukasnya.

Berikut tuntutan masyarakat kepada Kejari Sumenep, antara lain:

1. Masyarakat dan keluarga korban minta pelaku dituntut dan dihukum pidana mati, pasal dalam dakwaan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi seharusnya ditetapkan pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP.

2. Masyarakat meminta pengadilan negeri dan kejaksaan negeri Sumenep untuk mengusut tuntas pelaku lain dan siapa saja yang ikut terlibat, mengetahui dan membantu menghilangkan nyawa Neneng melalui pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan terdakwa.

3. Masyarakat meminta agar dilakukan pemeriksaan verbal lisan terhadap penyidik yang memeriksa dan menangani perkara ini dalam sidang terbuka untuk umum.

4. Masyarakat meminta kejari Sumenep membuka berkas kembali dan mengusut tuntas pelaku lain yang terlibat dalam perkara ini, (memeriksa kades jenangger, Kadus TKP, dan para keluarga terdakwa yang serumah dan lingkungan sekitar, semua pelaku yang terlibat agar diproses hukum. (Sand/EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Pemilik SPPG di Pamekasan Joget Sambil Hamburkan Uang di Konser Valen Viral
Viral! Pantai Slopeng Diprotes Wisatawan, Tiket Mahal Hanya Disuguhi Sampah
IWO Sumenep Serukan Persatuan di Idul Fitri 1447 H, Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi
GPPS Semprot APBD Sumenep, Anggaran Sarung Dinilai Abaikan Kebutuhan Rakyat
Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum
Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan
Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung
Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:53 WIB

Aksi Pemilik SPPG di Pamekasan Joget Sambil Hamburkan Uang di Konser Valen Viral

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:15 WIB

Viral! Pantai Slopeng Diprotes Wisatawan, Tiket Mahal Hanya Disuguhi Sampah

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:06 WIB

IWO Sumenep Serukan Persatuan di Idul Fitri 1447 H, Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:55 WIB

GPPS Semprot APBD Sumenep, Anggaran Sarung Dinilai Abaikan Kebutuhan Rakyat

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:25 WIB

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum

Berita Terbaru

TEGAS: Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri (Doc. Seputar Jatim)

Pemerintahan

DPRD Sumenep Siaga, Pengawasan DAK Rp49 Miliar Diperketat Total

Kamis, 2 Apr 2026 - 07:57 WIB