Sumenep,Seputarjatim.com,-Masyarakat Pengamat Percepatan Pembangunan Sumenep (MP3S), mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar segera menggelar pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021, yang sempat tertunda semenjak diberlakukannya PPKM darurat COVID-19.
Desakan terhadap DPMD setempat agar segera melaksanakan pilkades serentak bukan tanpa alasan, alasan pertama adalah Kabupaten Sumenep merupakan daerah otonom yang bisa membuat kebijakan sendiri tanpa harus menunggu keputusan kementrian terkait pelaksanaan pilkades ini, sedangkan alasan lainnya yakni Kabupaten Sumenep sudah berada di level 2 terkait penyebaran covid-19.
“Sumenep ini kan daerah otonom, kan bisa buat kebijakan sendiri tanpa menunggu keputusan pusat, apalagi sekarang Sumenep sudah masuk di level 2 untuk PPKM. Jadi sangat memungkinkan DPMD itu menggelar pilkades serentak tanpa menunggu Keputusan pusat,”jelas Musahnan, ketua MP3S. Rabu (2-9-2021)
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sumenep , Moh Ramli mengatakan, ditundanya Pilkades serentak adalah wujud kepatuhan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat, yakni kementerian.
“Kita pemerintah daerah harus patuh terhadap pemerintah pusat, “jelasnya
Masih kata ramli, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan konsultasi yang diformalkan melalui surat kepada kementrian untuk meminta ketentuan waktu khusus kabupaten Sumenep agar bisa melanjutkan tahapan Pilkades yang tertunda di tahap akhir yakni pemungutan suara.
“Pengajuan kami bulan 10 akan dilaksanakan, tapi berdasarkan ketentuan pusat karena pusat yang memberikan ketentuan untuk ditunda kami butuh jawaban tertulis dan juga penundaan dengan tertulis juga,” ucapnya.
Dirinya berjanji dalam satu dua hari ini, surat akan selesai dan segera mungkin akan dikirim kepada Kemendagri di jakarta.
“Tunggu saja ini masih berproses, ” Pungkasnya. (Bambang)