Solar Subsidi di Sumenep Diduga Disedot Mafia, Jatah Petani dan Nelayan Raib

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

MENYOROT: Sekretaris DPD TMI, Wawan, (Doc. Seputar Jatim)

MENYOROT: Sekretaris DPD TMI, Wawan, (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diduga telah lama bercokol di Kabupaten Sumenep, akhirnya meledak ke permukaan.

Modus operasinya dinilai rapi, sistematis, dan kuat terindikasi melibatkan banyak pihak, mulai dari pemilik barcode hingga jaringan distribusi di level bawah.

Sorotan keras disampaikan Dewan Pimpinan Daerah Tani Merdeka Indonesia (DPD TMI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris DPD TMI, Wawan mengungkapkan, bahwa hasil temuan lapangan menunjukkan indikasi kuat penyalahgunaan barcode BBM subsidi milik nelayan dan kelompok tani.

“Modusnya menggunakan dua rekomendasi sekaligus. Pertama barcode nelayan, kedua barcode kelompok tani. Entah dari mana mafia BBM ini mendapatkannya. Yang jelas, praktik ini sangat merugikan petani dan nelayan,” tegasnya kepada media, Kamis (8/1/2026).

Baca Juga :  Menu Berjamur dan Buah Busuk Lolos ke Siswa, SLHS SPPG Jambu Dipertanyakan

Menurutnya, salah satu ketua kelompok tani di sebuah desa mengeluhkan jatah solar kelompoknya tiba-tiba habis. Ironisnya, kelompok tersebut mengaku tidak pernah melakukan pembelian solar sama sekali.

“Ada indikasi solar sudah diambil atas nama kelompok tani untuk kebutuhan alat dan mesin pertanian (alsintan). Padahal kelompoknya tidak merasa membeli. Ini menimbulkan pertanyaan besar: siapa yang bermain di balik layar?,” ungkapnya.

Investigasi DPD TMI menemukan pola klasik mafia BBM subsidi. Solar dibeli dari berbagai SPBU menggunakan barcode resmi dan sah, kemudian ditimbun di gudang-gudang tertentu sebelum dijual kembali dengan harga BBM industri demi meraup keuntungan besar.

Dampaknya dirasakan langsung oleh petani dan nelayan. Petani kesulitan mendapatkan solar untuk mengoperasikan alsintan, sementara nelayan terancam tidak bisa melaut. Akibatnya, banyak lahan pertanian tak tergarap maksimal, sebuah ironi besar di tengah gencarnya seruan pemerintah pusat soal swasembada pangan.

Atas temuan tersebut, DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Sumenep menyatakan sikap tegas:

  1. Mendesak Aparat Penegak Hukum, baik Polri maupun Polda Jawa Timur, mengusut tuntas praktik mafia BBM subsidi dan dugaan kongkalikong tanpa pandang bulu.
  2. Menegaskan bahwa aktivitas mafia BBM telah merugikan petani dan nelayan secara langsung karena jatah solar habis sehingga alsintan dan perahu tidak bisa dioperasikan.
  3. Meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep memanggil dan memeriksa pemilik SPBU yang diduga terlibat.
  4. Mendesak Pertamina melakukan evaluasi total terhadap SPBU yang disinyalir terlibat penyelewengan.
  5. Menyebut dugaan penyalahgunaan BBM subsidi masih marak di lapangan meski kasus serupa sudah berulang kali mencuat ke publik.

“Kami menduga ada oknum kuat yang membekingi praktik ini,” bebernya.

Ia bahkan menyebut dugaan penyimpangan nyaris terjadi di hampir semua SPBU di Kabupaten Sumenep, sehingga sulit dipercaya jika aparat penegak hukum tidak mengetahuinya.

Baca Juga :  Jalan Rusak 10 Tahun Dibiarkan, Warga Pragaan Laok Terpaksa Gantikan Peran Pemerintah Desa

Secara hukum, para pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Bahkan, SPBU yang terbukti membantu penimbunan dapat dijerat sebagai pembantu kejahatan sesuai Pasal 56 KUHP.

“Jika SPBU terbukti terlibat, itu bukan sekadar pelanggaran administratif. Itu kejahatan serius yang merugikan negara dan rakyat kecil. Kami minta izin SPBU tersebut dicabut.” pungkasnya. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali
Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar
3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep
Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun
Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya
Kasus Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong, Tiga Tersangka Terancam Dijemput Paksa
Tiga Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Belum Ditahan Polisi
Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:11 WIB

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali

Rabu, 2 September 2026 - 23:52 WIB

Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar

Selasa, 1 September 2026 - 12:12 WIB

3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya

Berita Terbaru

Pengamat Kebijakan Publik, Fauzi As (Doc. Seputar Jatim)

Opini Publik

TEMPO BERJUDI DI MADURA

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:18 WIB

PAKAIAN: Polresta Sumenep, mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus persetubuhan pelajar (Dok. Seputar Jatim)

Hukum & Kriminal

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:11 WIB