SUMENEP, seputarjatim.com -Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep, Jawa Timur, kembali berhasil meringkus 2 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial MJ dan AB. Keduanya warga Desa Keles, Kecamatan Ambunten.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, kedua pelaku merupakan spesialis curanmor di rumah indekos. Salah satunya, mereka beraksi di rumah indekos di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan.
“Tim Resmob berhasil menangkap mereka di jalan raya Desa Kalebbengan, Kecamatan Rubaru, tadi sore”, imbuhnya, Sabtu (18/3/2023).
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 unit sepeda motor masing-masing Honda Beat nopol M 4071 XC warna magenta kombinasi hitam dan Honda Scoopy dengan nopol M 6563 XE warna coklat kombinasi hitam serta sebuah kunci T.
“Motor Honda Beat hasil curian, sementara yang Scoopy motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya”, ucap Widiarti.
Saat ini, lanjutnya, 2 pelaku dan semua BB telah diamankan di Mapolres Sumenep.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana lima tahun penjara”, tegasnya. (Bam)