SUMENEP, Seputar Jatim – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lenteng Timur 3, Kecamata Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan.
Setelah sebelumnya dikenai sanksi penghentian operasional akibat persoalan serius terkait standar sanitasi, unit ini kini diduga kembali melakukan pelanggaran fatal: mendistribusikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat siswa sudah pulang sekolah, Selasa (31/3/2026).
Peristiwa ini bukan sekadar ironi, melainkan pukulan telak bagi kredibilitas program nasional yang tengah digencarkan pemerintah. Situasi tersebut dinilai memerlukan penanganan serius dari KPPG dan Badan Gizi Nasional (BGN).
Penghentian operasional sebelumnya bukan tanpa dasar. Dalam surat Nomor 841/D.TWS/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026, disebutkan bahwa sejumlah SPPG dihentikan karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta tidak dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), meski telah beroperasi lebih dari 30 hari. Artinya, dari sisi kelayakan dasar, operasional unit ini sudah dipertanyakan sejak awal.
Namun yang terjadi kali ini dinilai lebih memprihatinkan. Setelah sempat disanksi, dugaan pelanggaran justru kembali terulang dengan pola yang sama, yakni ketidakpatuhan terhadap aturan.
“Anak-anak sudah pulang, makanan baru datang. Ini bukan sekadar kacau, ini benar-benar tidak masuk akal,” ujar seorang guru TK yang tak ingin disebut namanya, Selasa (31/3/2026).
Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) MBG Tahun Anggaran 2026, waktu distribusi telah diatur secara tegas, yakni pukul 06.00–09.00 untuk pagi dan 11.00–14.00 untuk siang. Fakta bahwa makanan tiba setelah jam sekolah usai menunjukkan adanya pelanggaran nyata terhadap aturan yang berlaku.
Lebih dari itu, juknis juga menegaskan distribusi harus efektif, efisien, tepat sasaran, serta memastikan makanan dikonsumsi oleh penerima manfaat.
Jika makanan datang saat siswa tidak lagi berada di sekolah, maka seluruh rantai pelaksanaan program dari perencanaan hingga tujuan akhir menjadi sia-sia.
Kondisi ini bukan sekadar kesalahan teknis atau keterlambatan biasa, melainkan mengindikasikan kegagalan sistemik dan lemahnya kepatuhan terhadap regulasi.
Selain itu, aturan juga mengharuskan distribusi berada dalam radius maksimal 6 kilometer atau waktu tempuh 30 menit guna menjamin ketepatan waktu. Pelanggaran terhadap standar ini menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan operasional.
“Kalau sudah pernah disanksi tapi tetap mengulang kesalahan, ini bukan keteledoran. Ini bentuk ketidakpatuhan yang disengaja,” tegas sumber internal pendidikan.
Situasi ini dinilai tidak bisa lagi ditoleransi. Program MBG bukan sekadar program biasa, melainkan menyangkut anggaran negara, kepercayaan publik, dan pemenuhan gizi anak. Ketika makanan tidak sampai tepat waktu dan tidak dikonsumsi, hal itu berujung pada pemborosan anggaran sekaligus kegagalan mencapai tujuan program.
Kini, SPPG Lenteng Timur 3 tidak hanya dipertanyakan dari sisi kompetensi, tetapi juga komitmennya terhadap aturan. Jika unit yang pernah disanksi masih dibiarkan beroperasi tanpa perbaikan nyata, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya pelaksana di lapangan, tetapi juga sistem pengawasan di atasnya.
Sekolah dan masyarakat pun mendesak adanya tindakan tegas, bukan sekadar teguran administratif. Jika pelanggaran terus dibiarkan, Program MBG berisiko kehilangan makna sebagai program strategis nasional dan justru berubah menjadi simbol lemahnya tata kelola. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com









