SPPG Lenteng Timur 3 Kembali Langgar, MBG Baru Datang Saat Siswa Pulang

- Redaksi

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERDEBAT: SPPG Lenteng Timur 3 saat mengirim MBG saat siswa sudah pulang sekolah (SC video viral)

BERDEBAT: SPPG Lenteng Timur 3 saat mengirim MBG saat siswa sudah pulang sekolah (SC video viral)

SUMENEP, Seputar Jatim – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi  (SPPG) Lenteng Timur 3, Kecamata Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan.

Setelah sebelumnya dikenai sanksi penghentian operasional akibat persoalan serius terkait standar sanitasi, unit ini kini diduga kembali melakukan pelanggaran fatal: mendistribusikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat siswa sudah pulang sekolah, Selasa (31/3/2026).

Peristiwa ini bukan sekadar ironi, melainkan pukulan telak bagi kredibilitas program nasional yang tengah digencarkan pemerintah. Situasi tersebut dinilai memerlukan penanganan serius dari KPPG dan Badan Gizi Nasional (BGN).

Penghentian operasional sebelumnya bukan tanpa dasar. Dalam surat Nomor 841/D.TWS/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026, disebutkan bahwa sejumlah SPPG dihentikan karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta tidak dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), meski telah beroperasi lebih dari 30 hari. Artinya, dari sisi kelayakan dasar, operasional unit ini sudah dipertanyakan sejak awal.

Namun yang terjadi kali ini dinilai lebih memprihatinkan. Setelah sempat disanksi, dugaan pelanggaran justru kembali terulang dengan pola yang sama, yakni ketidakpatuhan terhadap aturan.

“Anak-anak sudah pulang, makanan baru datang. Ini bukan sekadar kacau, ini benar-benar tidak masuk akal,” ujar seorang guru TK yang tak ingin disebut namanya, Selasa (31/3/2026).

Baca Juga :  Infrastruktur Jadi PR Besar, Fraksi PAN DPRD Sumenep Minta Pemkab Tak Tinggal Diam

Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) MBG Tahun Anggaran 2026, waktu distribusi telah diatur secara tegas, yakni pukul 06.00–09.00 untuk pagi dan 11.00–14.00 untuk siang. Fakta bahwa makanan tiba setelah jam sekolah usai menunjukkan adanya pelanggaran nyata terhadap aturan yang berlaku.

Lebih dari itu, juknis juga menegaskan distribusi harus efektif, efisien, tepat sasaran, serta memastikan makanan dikonsumsi oleh penerima manfaat.

Jika makanan datang saat siswa tidak lagi berada di sekolah, maka seluruh rantai pelaksanaan program dari perencanaan hingga tujuan akhir menjadi sia-sia.

Kondisi ini bukan sekadar kesalahan teknis atau keterlambatan biasa, melainkan mengindikasikan kegagalan sistemik dan lemahnya kepatuhan terhadap regulasi.

Selain itu, aturan juga mengharuskan distribusi berada dalam radius maksimal 6 kilometer atau waktu tempuh 30 menit guna menjamin ketepatan waktu. Pelanggaran terhadap standar ini menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan operasional.

“Kalau sudah pernah disanksi tapi tetap mengulang kesalahan, ini bukan keteledoran. Ini bentuk ketidakpatuhan yang disengaja,” tegas sumber internal pendidikan.

Situasi ini dinilai tidak bisa lagi ditoleransi. Program MBG bukan sekadar program biasa, melainkan menyangkut anggaran negara, kepercayaan publik, dan pemenuhan gizi anak. Ketika makanan tidak sampai tepat waktu dan tidak dikonsumsi, hal itu berujung pada pemborosan anggaran sekaligus kegagalan mencapai tujuan program.

Baca Juga :  THR Jangan Terkuras Usai Lebaran, BPRS Bhakti Sumekar Ajak Warga Sumenep Lebih Cermat Atur Keuangan

Kini, SPPG Lenteng Timur 3 tidak hanya dipertanyakan dari sisi kompetensi, tetapi juga komitmennya terhadap aturan. Jika unit yang pernah disanksi masih dibiarkan beroperasi tanpa perbaikan nyata, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya pelaksana di lapangan, tetapi juga sistem pengawasan di atasnya.

Sekolah dan masyarakat pun mendesak adanya tindakan tegas, bukan sekadar teguran administratif. Jika pelanggaran terus dibiarkan, Program MBG berisiko kehilangan makna sebagai program strategis nasional dan justru berubah menjadi simbol lemahnya tata kelola. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ramadan Penuh Kepedulian, Said Abdullah Santuni Ratusan Ojol di Sumenep
Mudik Gratis 2026 Bareng Bupati Sumenep, Ratusan Perantau di Jakarta Pulang Kampung
Ramadan Penuh Berkah, Abd Aziz Salim Syabibi Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Puluhan Anak Yatim
UKM Sanggar Lentera UPI Sumenep Gelar Buka Puasa Bersama Lintas Generasi
ASN Sumenep Salurkan 3.322 Paket Zakat Fitrah Jelang Idul Fitri 1447 H
Kembali Beroperasi Usai Disuspend, MBG SPPG Pakamban Laok 2 Diprotes: Tutup Saja Dapurnya
Ketua DPRD Sumenep Siap Sidak SPPG, Usut Laporan MBG Tak Layak dan Tanpa IPAL
Usai Disuspend, SPPG Pakamban Laok 2 Mendadak akan Distribusikan MBG Saat Sekolah Libur

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:49 WIB

SPPG Lenteng Timur 3 Kembali Langgar, MBG Baru Datang Saat Siswa Pulang

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:56 WIB

Ramadan Penuh Kepedulian, Said Abdullah Santuni Ratusan Ojol di Sumenep

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:09 WIB

Mudik Gratis 2026 Bareng Bupati Sumenep, Ratusan Perantau di Jakarta Pulang Kampung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:23 WIB

Ramadan Penuh Berkah, Abd Aziz Salim Syabibi Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Puluhan Anak Yatim

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:42 WIB

UKM Sanggar Lentera UPI Sumenep Gelar Buka Puasa Bersama Lintas Generasi

Berita Terbaru

RAPAT: Wakil Bupati Sumenep (duduk) bersama Ketua DPRD Sumenep (pimpinan) usai Rapat Paripurna penyampaian laporan hasil Reses II Tahun Sidang 2026 di ruang sidang DPRD setemp (Foto Istimewa)

Pemerintahan

Suara Rakyat Jadi Pijakan, DPRD Sumenep Kawal Hasil Reses II

Selasa, 31 Mar 2026 - 21:02 WIB