SURABAYA, seputarjatim.com– Seorang pria paruh baya berusia 56 tahun berinisial GS warga Srikana, Kecamatan Gubeng, Surabaya, ditangkap anggota Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. GS ditangkap dirumahnya, pada Sabtu 5 November 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
Tersangka yang berprofesi sebagai tukang parkir itu ditangkap karena diduga menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
”Pelaku berinisial GS, diduga sebagai pengedar dan ditangkap di rumahnya di Jalan Srikana, kelurahan Airlangga, kecamatan Gubeng,Surabaya,” ujar Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (13/12/2022).
Menurut Daniel, tersangka telah lama menjadi incaran petugas. Barang haram tersebut dibeli ke sejumlah kenalannya.
“Buat tambahan penghasilan alasannya. Karena gajinya menjadi juru parkir sedikit,” imbuh Daniel.
Hingga kini tersangka masih diperiksa intensif petugas dan ditahan di sel Polrestabes Surabaya. (Her/red)