Tak Profesional Jalan Kerjasama, Apotek Pangesto di Sumenep Ditutup Sementara

- Redaksi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DISEGEL: Tim PD Sumekar saat melakukan penutupan sementara Apotek Pangesto di Jalan Dr. Cipto Samping RSUD de. H. Moh. Anwar (Doc. Seputar Jatim)

DISEGEL: Tim PD Sumekar saat melakukan penutupan sementara Apotek Pangesto di Jalan Dr. Cipto Samping RSUD de. H. Moh. Anwar (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Perusahaan Daerah (PD) Sumekar Sumenep, Madura, Jawa Timur, menutup sementara Apotek Pangesto, yang berlokasi di Jalan dr. Cipto, mulai Selasa, 7 Oktober 2025.

Keputusan tegas tersebut diambil setelah PD Sumekar menilai pengelola apotek lalai dan tidak profesional dalam menjalankan kerja sama pengelolaan.

Direktur PD Sumekar, Hendri Kurniawan menegaskan, bahwa penutupan sementara ini merupakan langkah evaluasi dan pembenahan manajemen, sekaligus peringatan tegas agar pengelola mematuhi perjanjian yang telah disepakati.

“Kami menilai pengelola Apotek Pangesto tidak profesional dalam menjalankan kerja sama. Salah satu indikasinya adalah tidak adanya laporan keuangan dan bukti transaksi pembelian maupun penjualan obat-obatan,” tegasnya, kepada sejumlah media ini, Selasa (7/10/2025).

Baca Juga :  Said Abdullah Sebut Pertahanan Semesta Bukan Hanya TNI dan Polri, Tapi Seluruh Elemen Bangsa

Ia mengatakan, bahwa dalam kontrak kerja sama antara PD Sumekar sebagai Pemilik Sarana Apotek (PSA) dan pihak pengelola, telah diatur sejumlah kewajiban, termasuk pelaporan rutin serta pembagian hasil usaha.

Namun, berdasarkan catatan PD Sumekar, sejak Mei hingga September 2025, pengelola tidak menyampaikan laporan dan tidak menyetorkan bagi hasil sebagaimana diatur dalam perjanjian.

“Padahal, pada bulan Mei 2025 sudah ada kesepakatan bersama yang disahkan melalui akta notaris. Tetapi hingga kini, tidak ada laporan maupun setoran hasil usaha. Ini bentuk pelanggaran dan kelalaian serius,” bebernya.

Sebelum mengambil tindakan penutupan, PD Sumekar telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak pengelola untuk dimintai klarifikasi mengenai manajemen dan operasional apotek.

Namun, kata dia, surat tersebut diabaikan dan tidak direspons sebagaimana mestinya.

“Kami sudah berusaha melakukan pendekatan secara baik-baik, namun tidak ada iktikad baik dari pengelola,” ujarnya.

“Setelah melalui kajian internal, kami akhirnya memutuskan untuk melakukan penutupan sementara agar dilakukan pembenahan total,” ungkapnya.

Meski demikian, PD Sumekar tidak menutup peluang bagi Apotek Pangesto untuk kembali beroperasi, selama pengelolaan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan kontrak kerja sama.

“Kami ingin Apotek Pangesto menjadi unit usaha yang sehat, transparan, dan profesional. Tujuan kami bukan menghukum, tetapi membenahi agar unit bisnis ini benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan daerah,” pungkasnya.

“Kami harap momentum ini menjadi pembelajaran bagi seluruh unit bisnis PD Sumekar untuk lebih tertib administrasi dan memegang teguh prinsip akuntabilitas,” imbuhnya.

Diketahui, Apotek Pangesto merupakan salah satu unit usaha di bawah koordinasi PD Sumekar yang bergerak di bidang pelayanan farmasi dan penjualan obat-obatan.

Apotek ini didirikan sebagai bagian dari upaya PD Sumekar untuk memperluas portofolio bisnis di sektor kesehatan sekaligus menghadirkan layanan farmasi yang terjangkau dan terpercaya bagi masyarakat Sumenep.

Baca Juga :  Volume Sampah di Sumenep Capai 39 Ribu Ton, DLH Terus Siapkan Langkah Strategis

Kerja sama pengelolaan dilakukan dengan pihak swasta melalui sistem bagi hasil dan pengawasan langsung oleh PD Sumekar sebagai pemilik sarana.

Namun, dalam beberapa bulan terakhir, manajemen PD Sumekar menemukan adanya ketidaksesuaian administratif dan laporan keuangan, sehingga dilakukan evaluasi menyeluruh.

Sampai saat ini, pihak pengelola Apotek Pangesto belum memberikan keterangan resmi terkait keputusan penutupan sementara yang dilakukan PD Sumekar, hingga berita ini diterbitkan. (EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum
Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan
Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung
Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat
Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan
BGN Suspend 17 SPPG di Jatim, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Ikut Terseret
Terseret Isu BSPS dan Proyek Lama, Kadis Kominfo Sumenep Didesak Buka Suara
BAP Korupsi BSPS 2024 Diduga Seret Nama Kadis Kominfo Sumenep, Alur Rekom Pencairan Diusut

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:25 WIB

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:28 WIB

Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:43 WIB

Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:57 WIB

Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat

Senin, 2 Maret 2026 - 14:24 WIB

Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan

Berita Terbaru