SUMENEP, seputarjatim.com,- Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo Sumenep. Melalui yang mengatasnamakan kuasanya (Kuasa dari Perkumpulan Wakaf Penambahan Sumolo Sumenep) diketahui sedang mengajukan permohonan pengukuran peta bidang tanah kantor Kodim 0827 Sumenep.
Hal tersebut diketahui Berdasarkan surat pemberitahuan pengukuran bidang tanah yang dikeluarkan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep tertanggal 9 Agustus 2022 yang diteken oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep Agus Purwanto yang ditujukan kepada Akhmad Hasanudin.
Akhmad Hasanudin sesuai pada surat dimaksud disebutkan sebagai pemohon dari pengukuran peta bidang tanah yang terletak di Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep (Tangsi dan Kodim), selaku kuasa dari Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo Sumenep.
Rencana pengukuran peta bidang tanah Kodim Sumenep dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa 23 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB bertempat di Kantor Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Sumenep.
Dikonfirmasi wartawan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep Agus Purwanto membenarkan adanya surat permohonan dari Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo Sumenep dimaksud untuk mengukur peta bidang tanah yang didirikan, ditempati kantor Kodim Sumenep.
“Iya benar dari Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo Sumenep mengajukan permintaan pengukuran peta bidang tanah wakaf yang berlokasi di Kodim Sumenep,” terangnya.
Permintaan pengukuran apakah punya legal standing dari Penambahan Sumolo Sumenep? Agus Purwanto mengaku legal standing dan lain-lain, syarat-syaratnya sudah terpenuhi.
“Kalau kita kan di pendaftaran di SOP kita selama persyaratan sudah terpenuhi, ada penguasaan, ada badan hukumnya, ada dan lain-lainnya dan itu masuk di komputer kita nanti kita proses. Proses ini dalam perjalanan kalau memang nanti didalam perjalanan ada pihak yang keberatan nanti kita ajak komunikasi dulu,” sebutnya.
Sampai berita ini tayang belum dapat konfirmasi kepada pihak otoritas dari Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo Sumenep berikut kepada yang disebut selaku kuasanya. (Bam)