Terlibat Penyalahgunaan Barang Haram,Diduga Oknum Perangkat Desa Gadu Barat Terlibat

- Redaksi

Selasa, 14 September 2021 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Yang Diamankan Polsek Ganding Yang Salah Satunya Diduga Kuat Merupakan Perangkat Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding. (istimewa)

Foto: Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Yang Diamankan Polsek Ganding Yang Salah Satunya Diduga Kuat Merupakan Perangkat Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding. (istimewa)

Sumenep,Seputarjatim.com,-Salah satu oknum perangkat desa yang di amankan Polsek Ganding, karena kedapatan pesta sabu diduga merupakan perangkat Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura.

Oknum perangkat desa tersebut berinisial U yang ditangkap bersama dua orang temannya di salah satu rumah tersangka pada Kamis (09/09/2021) malam.

H.Sa’di Kades Gadu Barat saat di temui di salah satu tempat kerjanya memilih sedikit irit bicara, dirinya menyuruh tim awak media untuk konfirmasi langsung kepada keluarga yang bersangkutan.

“Silahkan langsung menemui keluarganya,” Jelasnya singkat. Minggu (13-09-2021)

Sementara itu Kasubag Humas Polres Sumenep dalam rilis yang diterima media ini menyebutkan, Aparat Kepolisian dari Polsek setempat dibantu TNI meringkus 3 pemuda yang melakukan pesta Sabu di Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding. Kamis (9/9/2021) lalu.

Baca Juga :  Pilkades Juruan Laok Ricuh, DPRD Sumenep: Lakukan Evaluasi..!

“Ketiga tersangka tersebut adalah TFR ( 37), ED (34) dan AK (36). Dari ketiga tersangka semuanya merupakan warga Desa Gadu Barat,Kecamatan Ganding,” Jelasnya.

Hasil dari penangkapan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 set alat hisap/bong, 2 buah korek api, 2 buah sedotan plastik, satu klip plastik dan pipa kaca berisi sisa Sabu.

Ketiga tersangka yang berhasil diringkus dikenakan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Subsider Pasal 132 Subsider Pasal 127 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009.

Baca Juga :  Terlalu! Pencuri Spesialis Sekolah, Bobol TK hingga SMK

Namun sangat disayangkan dalam rilis tersebut tidak disebutkan secara rinci apa pekerjaan dari ketiga orang tersebut.

Saat mau dikonfirmasi diruang kerjanya, AKP Widiarti tidak ada di tempat, dihubungi melalui aplikasi WhatsAapnya oleh salah satu tim awak media ternyata Kasubag Humas Polres Sumenep sedang ada acara di Pemkab Sumenep. Senin (13-9-2021)

Hingga saat ini media Seputarjatim.com akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta baru lainnya dari oknum perangkat desa tersebut. (Bambang)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara
Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta
Perampas Kalung Emas Rp70 Juta di Guluk-Guluk Dibekuk Polisi
Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka
Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep
Polres Sumenep Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi, 8 Orang Jadi Tersangka
Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep
Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 21:10 WIB

Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara

Minggu, 5 April 2026 - 18:45 WIB

Perampas Kalung Emas Rp70 Juta di Guluk-Guluk Dibekuk Polisi

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:56 WIB

Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:32 WIB

Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:49 WIB

Polres Sumenep Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi, 8 Orang Jadi Tersangka

Berita Terbaru