Hukum & Kriminal

Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Warga Ellak Daya

84
×

Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Warga Ellak Daya

Sebarkan artikel ini
Foto: LH Bersama Barang Bukti Saat Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep
Foto: LH Bersama Barang Bukti Saat Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

SUMENEP, seputarjatim.com–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, amankan LH (32) yang bertempat tinggal Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, karena diduga terlibat  penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

LH ditangkap di teras salah satu rumah warga Desa Batuan, Kecamatan batuan yang rencananya sebagai tempat untuk bertransaksi sabu.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti menyebutkan, penangkapan terhadap LH awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering menggunakan dan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi dan A1 maka petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor yang sedang duduk di lencak (tempat duduk yang terbuat dari bambu).

Baca Juga :  Adu Cepat Burung Dara

” MR ditangkap pada hari Jumat (21 -1-2022) sekira pukul 21.00 Wib dengan barang bukti berupa sabu berat keseluruhan 1,71 gram, HP merk nokia warna hitam dan sepeda motor merk yamaha vega ZR dengan nopol M 2553 WA ,” Jelasnya. Sabtu (22-01-2022)

Masih kata Widi, tersangka beserta barang bukti (BB) diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Pengikut MRS Todongkan Senpi dan Sajam ke Anggota Polri di Tol Japek

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” Pungkasnya.  (Bambang)

Tinggalkan Balasan