Tim Gabungan Pemkab Sumenep Lakukan Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal

- Redaksi

Selasa, 18 Juli 2023 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Tim Gabungan Saat melakukan pengumpulan informasi terkait peredaran rokok ilegal

Foto:Tim Gabungan Saat melakukan pengumpulan informasi terkait peredaran rokok ilegal

SUMENEP, seputarjatim.com-Tim gabungan Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang meliputi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan beberapa OPD terkait turun langsung ke lapangan melaksanakan kegiatan pengumpulan informasi terkait peredaran rokok ilegal yang ada di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep Drs. Ach. Laily Maulidy, M.Si, mengungkapkan, Tim Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal Kabupaten Sumenep melakukan kegiatan pengumpulan informasi sejak Juni hingga Juli 2023 mendatang.

“Kegiatan pengumpulan informasi Insya Allah mulai tanggal 05 Juni sampai 27 Juli 2023,” terang Laily.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih kata Laily, pada pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai berbunyi, ‘Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga :  Gelar FGD, Perusahaan Rokok di Sumenep Jadi Simbol Kemandirian Ekonomi Daerah

“Pengumpulan informasi yang melibatkan tim ini bertujuan untuk pengawasan dan pemantauan peredaran rokok ilegal di Sumenep,” jelasnya.

Pihaknya mengatakan, pengawasan cukai tersebut merupakan tanggung jawab bersama berbagai pihak, seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku industri hasil tembakau, dan masyarakat.

“Seluruh pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam memerangi praktik penipuan di area cukai,” ujarnya.

Sebab eksistensi rokok ilegal itu tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga turut mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal.

Laily menerangkan, rokok ilegal itu mempunyai 5 kriteria (ciri-ciri), yakni tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi (tidak sesuai nama perusahaan atau beda jenis produk), dilekati pita cukai yang salah peruntukannya (harusnya SKM bukan SKT) dan dilekati pita cukai bekas (biasanya terlihat bekas sobek, berkerut atau kusut).

Baca Juga :  MBG Tak Aman, Siswa Terancam, Kepala SPPG Saronggi Bungkam

“Hal ini dapat diketahui dari fisik pita cukai dengan menggunakan sinar ultra violet ataupun dengan mata secara langsung,” terangnya.

Laily mengharapkan, dengan kegiatan pengumpulan informasi yang melibatkan tim untuk pengawasan dan pemantauan peredaran rokok ilegal di Sumenep dapat meningkatkan kepedulian para pihak dalam menekan peredaran rokok ilegal di ujung timur pulau Garam Madura ini.

“Kami berharap, melalui kegiatan ini, dapat meningkatkan kepedulian seluruh pihak dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep. Sehingga, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat dioptimalkan,” pungkasnya. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DKPP Sumenep Dorong Petani Jaga Mutu Tembakau di Tengah Musim Kemarau
Aroma Dugaan Penyelewengan DD Meddelan Terungkap, Inspektorat Sumenep Dinilai Kecolongan
Seleksi Komisaris Utama PT BPRS Bhakti Sumekar Dibuka, Pendaftaran Berlangsung hingga 5 Juni 2026
Inspektorat Sumenep Periksa Dana Desa Meddelan, Warga Mulai Bertanya?
Kuasai Pasar Tapal Kuda, MAKAYASA Siapkan Ekspansi ke Pantura Jatim
Rambu Minim, Proyek Jembatan di Pakandangan Dikeluhkan Warga karena Rawan Kecelakaan
Inspektorat Sumenep Siap Telusuri Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes Meddelan
Perusahan Rokok Lokal di Sumenep Bantu Petani Tembakau Lepas dari Lilitan Utang

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:01 WIB

DKPP Sumenep Dorong Petani Jaga Mutu Tembakau di Tengah Musim Kemarau

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:40 WIB

Aroma Dugaan Penyelewengan DD Meddelan Terungkap, Inspektorat Sumenep Dinilai Kecolongan

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:19 WIB

Seleksi Komisaris Utama PT BPRS Bhakti Sumekar Dibuka, Pendaftaran Berlangsung hingga 5 Juni 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:08 WIB

Inspektorat Sumenep Periksa Dana Desa Meddelan, Warga Mulai Bertanya?

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:54 WIB

Kuasai Pasar Tapal Kuda, MAKAYASA Siapkan Ekspansi ke Pantura Jatim

Berita Terbaru