SUMENEP, seputarjatim.com- Petugas Reskrim Polsek Prenduan menangkap pria berinisial RN, 28 tahun, saat bertransaksi sabu-sabu di sebuah warung di Desa Sentil Laok, Kecamatan Pragaan.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyakarat yang menyebut tersangka kerap berbisnis barang haram tersebut.
“Kita intai sebelumnya. Saat sedang berada di warung langsung kita geledah. Hasilnya didapati sabu-sabu seberat 0,45 gram yang disimpan dalam plastik putih,” terang AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep, Kamis, 29/10/2020.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Prenduan guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Mg1/red)