SUMENEP, seputarjatim.com– Polres Sumenep menangkap tiga wanita dalam kasus prostitusi. Ketiga wanita yang berprofesi sebagai mucikari ini berinisial FA, EN, dan DR. Menurut polisi, FA dan EN ditangkap di sebuah kamar hotel di Kota Sumenep, sementara DR ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Saronggi.
“Sudah beroperasi 3 bulan terakhir. Ketiganya menjadi penyedia lokasi bisnis haram prostitusi,” terang AKBP Deddy Supriadi, Kapolres Sumenep kepada wartawan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti handphone, baju dan uang tunai. Hingga saat ini ketiga pelaku masih terus diperiksa intensif untuk mengungkap jaringan prostitusi yang lain. (dik/red)