Kafe Mr Ball Diduga Jadi Tempat Maksiat, PD Muhammadiyah Sumenep Desak Pemda Segera Terbitkan Perda Tentang Hiburan Malam

- Redaksi

Kamis, 5 Desember 2024 - 20:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

PESTA: Suasana Hiburan Malam di Mr Ball and Lounge Sumenep

PESTA: Suasana Hiburan Malam di Mr Ball and Lounge Sumenep

SUMENEP, Seputar Jatim – Pengurus Daerah (PD) Muhammadiya Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendesak pemerintah daerah terbitkan Peraturan Daerah (Perda) husus untuk hiburan malam yang menjual minum keras dan menyediakan wanita penghibur.

Ketua PD Muhammadiyah Sumenep, Mohammad Zeinudin mengatakan, jika melihat Mr Ball mengantongi izin apa, kalau izinnya kafe dan billiard, maka harus konsisten dengan izin itu.

“Kalau dia offset dari izin yang dikeluarkan berarti itu bisa ditindak dengan dasar karena dia keluar dari peruntukannya, yang mestinya peruntukannya untuk kafe dan billiard kemudian berubah menjadi tempat hiburan malam dan menjual miras bahkan menyediakan wanita penghibur,” ujarnya. Kamis (5/12/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Soal Kafe Mr Ball, PD Muhammadiyah Sumenep: Kalau Ada Usaha-usaha yang Tidak Halalan Thayyiban Justru Berpotensi Masuk ke yang Haram

Menurutnya, memang tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur secara khusus tentang tempat hiburan malam, tapi bukan berarti tidak bisa menindak tentang perbuatan-perbuatan yang mengarah pada hal-hal yang merusak ketertiban umum atau merusak moralitas masyarakat.

“Kalau ada warung atau kafe beralih fungsi menjadi tempat hiburan malam dan itu dipermasalahkan oleh masyarakat umum karena dianggap merusak moralitas masyarakat lebih-lebih generasi muda kita, saya kira itu jadi dasar juga untuk ditindak, jangan nunggu ada (Perda) yang mengatur itu, akhirnya bisa rusak masyarakat dan anak-anak muda ini,” tegasnya.

“Karena alasannya itu sudah jelas, yaitu keluar dari izin atau beralih fungsi perizinan sehingga mengganggu ketertiban umum dan merusak moralitas masyarakat Sumenep,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mr Ball and Lounge diduga alih fungsi perizinan, dari Kafe dan Billiard didug menjadi hiburan malam dan menyediakan wanita penghibur bahkan minum keras (miras). (Sand/EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dijanjikan Bisnis 37 Dapur MBG, Warga Sumenep Rugi Rp288,9 Juta, Nama Istri Anggota DPR RI Disebut
Viral! Avanza Putih Muat Jeriken Diduga Isi Pertalite di SPBU Kolor Sumenep
Kabel WiFi Semrawut di Jalan Pakondang Picu Warga Terjatuh, Pemuda: Haruskah Menunggu Korban Lagi?
Geger! Warga Batang-Batang Daya Sumenep Temukan Mayat Diduga Bakar Diri
Dituding Pelakor, Perempuan di Sampang Lapor Polisi Usai Alat Kelaminnya Diolesi Cabai
SMSI Kecam Dugaan Pengusiran Wartawan, Tolak Hadiri Undangan Polresta Sumenep
Hari Jadi ke-758 Sumenep, Logo Baru Jadi Simbol Sejarah dan Semangat Kemajuan
Aroma Dugaan Penyelewengan DD Meddelan Terungkap, Inspektorat Sumenep Dinilai Kecolongan

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:34 WIB

Dijanjikan Bisnis 37 Dapur MBG, Warga Sumenep Rugi Rp288,9 Juta, Nama Istri Anggota DPR RI Disebut

Rabu, 9 September 2026 - 11:20 WIB

Viral! Avanza Putih Muat Jeriken Diduga Isi Pertalite di SPBU Kolor Sumenep

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Kabel WiFi Semrawut di Jalan Pakondang Picu Warga Terjatuh, Pemuda: Haruskah Menunggu Korban Lagi?

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Geger! Warga Batang-Batang Daya Sumenep Temukan Mayat Diduga Bakar Diri

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Dituding Pelakor, Perempuan di Sampang Lapor Polisi Usai Alat Kelaminnya Diolesi Cabai

Berita Terbaru