Polres Sumenep Berhasil Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi di Masjid Al-Kautsar Pamolokan

- Redaksi

Selasa, 24 Desember 2024 - 15:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

MENUNDUK: Polres Sumenep, saat mengungkap pelaku pembuangan bayi di teras masjid (Sandi GT - Seputar Jatim)

MENUNDUK: Polres Sumenep, saat mengungkap pelaku pembuangan bayi di teras masjid (Sandi GT - Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Polisi Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap pelaku pembuangan bayi di Masjid Al-Kautsar, tepatnya di Perumahan Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota.

Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/314/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 19 Desember 2024 dengan pelapor MJ (59) Desa Pamolokan, Kecamatan Kota.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri mengatakan, bahwa pelaku berinisial DR (21) asal Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Waktu kejadian pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 14.00 WIB, di ?Masjid Al-Kausar yang beralamat di Jl. Sepudi Perumnas Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep,” ujarnya. Selasa (24/12/2024).

Baca Juga :  Dinsos Sumenep Beri Penghargaan kepada PAUD HI El-Fath sebagai Satuan Pendidikan Ramah Anak Terstandardisasi dan Menjadi Rujukan Nasional 2024

Motif pelaku, lanjut dia, DR membawa bayi (balita) yang dibalut dengan plastik warna hitam putih kemudian selimut berwarna hijau yang berada di teras Masjid Al-Kautsar.

“Kronologis kejadian berawal pada hari jum’at tanggal 29 Maret 2024. Tersangka DR melakukan hubungan badan dengan seorang laki-laki. Lalu pada bulan Mei 2024 tersangka DR menyadari bahwa dirinya telah mengandung,” jelasnya.

Setelah mengandung selama 9 bulan pada Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 03.00 WIB, tersangka DR melahirkan di rumahnya yang beralamat Desa Legung, Timur Kecamatan Batang-Batang. Lalu pada pukul 09.30 WIB, tersangka berangkat untuk membuang bayi tersebut di teras Masjid Al-Kautsar.

“Selanjutnya pada hari senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumenep mengamankan tersangka DR,” tegasnya.

Setelah diintrogasi tersangka DR mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana pembuangan bayi.

Baca Juga :  Ke Kota Batu, PWI Sumenep Gelar Raker Bahas Berbagai Isu Strategis

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 305 dan atau 308 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 Bulan penjara,” tukasnya. (Sand/EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali
Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar
3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep
Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun
Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya
Kasus Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong, Tiga Tersangka Terancam Dijemput Paksa
Tiga Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Belum Ditahan Polisi
Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:11 WIB

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali

Rabu, 2 September 2026 - 23:52 WIB

Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar

Selasa, 1 September 2026 - 12:12 WIB

3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya

Berita Terbaru