Program BSPS di Sumenep dari Kementerian PUPR Diduga Diperjual Belikan Rp2,5 Juta

- Redaksi

Kamis, 2 Januari 2025 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) diperjual belikan

Ilustrasi: Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) diperjual belikan

SUMENEP, Seputar Jatim – Belakangan ini Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjadi sorotan publik.

Sejumlah kepala desa (kades) merasa kecewa karena program bantuan untuk rumah tidak layak huni itu diduga diperjual belikan.

“Untuk mendapatkan program BSPS, kita bayar Rp 2,5 juta per unit, dan itu rata untuk setiap desa,” ucap, kades yang tak ingin disebut namanya itu, Kamis (2/1/2025).

Ia pun mengaku kecewa dengan adanya jual beli program dari kementerian itu.

“Terus terang saya sangat kecewa dengan peristiwa ini, masak bantuan dari pemerintah pusat untuk rakyat malah diperjual belikan? ini kan sangat tidak etis,” sesalnya.

Baca Juga :  Tiga Orang di Sumenep Disambar Petir, Satu Meninggal Dunia Dua Luka-luka

Sementara itu, Ketua LSM BRiGADE 571 Wilayah Madura, Sarkawi menegaskan, bahwa dirinya menerima data valid terkait dugaan pungutan sebesar Rp 2,5 juta per unit bantuan.

“Untuk mendapatkan bantuan, warga disinyalir harus membayar terlebih dahulu kepada koordinator,” tegasnya.

Atas hal itu, dia akan mengawal persoalan ini agar program pemerintah berjalan sesuai aturan.

Diketahuu, pada tahun anggaran 2024, Kabupaten Sumenep mendapatkan alokasi BSPS senilai Rp 12 miliar untuk 600 penerima manfaat.

Bantuan ini bersumber dari Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan. (EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum
Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan
Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung
Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat
Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan
BGN Suspend 17 SPPG di Jatim, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Ikut Terseret
Terseret Isu BSPS dan Proyek Lama, Kadis Kominfo Sumenep Didesak Buka Suara
BAP Korupsi BSPS 2024 Diduga Seret Nama Kadis Kominfo Sumenep, Alur Rekom Pencairan Diusut

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:25 WIB

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:28 WIB

Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:43 WIB

Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:57 WIB

Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat

Senin, 2 Maret 2026 - 14:24 WIB

Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan

Berita Terbaru