Pemkab Sumenep Keluarkan SE Penyesuaian Jam Kerja ASN selama Bulan Ramadhan 1446 H

- Redaksi

Rabu, 26 Februari 2025 - 09:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Surat Edaran Penyesuaian Jam Kerja ASN selama Bulan Ramadhan 1446 Hijriyah

Surat Edaran Penyesuaian Jam Kerja ASN selama Bulan Ramadhan 1446 Hijriyah

SUMENEP, Seputar Jatim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini diambil menjelang bulan Ramadhan 1446 Hijriyah, untuk memastikan keseimbangan antara produktivitas kerja dan kelancaran ibadah puasa tanpa mengganggu pelayanan publik.

Dalam surat edaran (SE) ditandatangani oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, yang mengatur jam kerja ASN dikarenakan mengalami perubahan selama bulan Ramadhan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jam operasional berlangsung dari pukul 07.30 hingga 15.00 WIB pada Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sementara itu, pada hari Jumat, ASN akan bekerja mulai pukul 06.00 hingga 10.30 WIB.

Sementara itu, bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, jam operasional dimulai pukul 07.00 hingga 13.30 WIB pada Senin hingga Kamis, dengan istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

Baca Juga :  KPU Sumenep Gelar FGD, Hasil Evaluasi Pilkada 2024 Bakal Dibawa ke Provinsi hingga Pusat

Untuk hari Jumat, jam kerja berlaku dari pukul 07.00 hingga 10.30 WIB, sedangkan pada hari Sabtu, pegawai akan bekerja dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

“Jadi, Dengan aturan baru ini, ASN tetap bisa menjalankan tugasnya secara profesional, sekaligus memiliki waktu yang lebih fleksibel untuk menjalankan ibadah,” ucapnya, Rabu (26/2/2025).

Lanjut ia menegaskan, bahwa perubahan jam kerja ini tetap memenuhi jumlah jam kerja minimal 32,5 jam per minggu sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyesuaian ini dilakukan agar ASN tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk, tanpa mengurangi produktivitas dan pelayanan publik,” tegasnya.

Ia pun memastikan, pimpinan perangkat daerah diminta untuk penerapan aturan ini berjalan sesuai dengan ketentuan, sehingga tidak mengganggu efektivitas layanan publik.

“ASN diharapkan tetap menjaga disiplin dan kinerja meskipun ada perubahan jam kerja,” pungkas Politisi PDI Perjuangan ini.

“Langkah Pemkab Sumenep ini dinilai sebagai solusi ideal untuk menjaga produktivitas dan spiritualitas ASN selama bulan Ramadhan, sekaligus memastikan layanan publik tetap berjalan dengan optimal,” imbuhnya.

Untuk diketahui, surat edaran ini berlaku sejak 1 Ramadhan 1446 H dan telah ditembuskan kepada Menteri PAN-RB, Kepala BKN, Gubernur Jawa Timur, Wakil Bupati Sumenep, serta Ketua DPRD Kabupaten Sumenep guna memastikan koordinasi yang optimal dalam implementasinya. (EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disbudporapar Sumenep Buka Pintu Kreativitas Masyarakat untuk Kalender Event 2027
Dugaan Ancaman Celurit hingga Perusakan Usaha, Dear Jatim Desak Kapolres Pamekasan Tuntaskan dalam 7×24 Jam
Bahas Tambang Ilegal di Pamekasan, JIP Hadirkan Pemerintah, Polisi hingga Akademisi
Kasus DBD di Pamekasan Capai 380, Dinkes Siapkan 4 Langkah Antisipasi KLB
Puncak Festival Banjari Al-Habsyi, DRT Gemar Bershalawat Hadirkan Majelis At-Taufiq Meriahkan HSN 2026
Dua Kades Terjerat Kasus Narkoba, DPMD Sumenep Pilih Tegak Lurus pada Hukum
Geger! Bayi Laki-Laki Ditemukan di Atas Kursi Rusak di Pinggir Jalan Prenduan Sumenep
Dugaan Perusakan Rumah dan Teror Celurit di Pamekasan, Jaka Jatim Desak Polisi Usut Tuntas

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 13:01 WIB

Disbudporapar Sumenep Buka Pintu Kreativitas Masyarakat untuk Kalender Event 2027

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Dugaan Ancaman Celurit hingga Perusakan Usaha, Dear Jatim Desak Kapolres Pamekasan Tuntaskan dalam 7×24 Jam

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:44 WIB

Bahas Tambang Ilegal di Pamekasan, JIP Hadirkan Pemerintah, Polisi hingga Akademisi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Kasus DBD di Pamekasan Capai 380, Dinkes Siapkan 4 Langkah Antisipasi KLB

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Puncak Festival Banjari Al-Habsyi, DRT Gemar Bershalawat Hadirkan Majelis At-Taufiq Meriahkan HSN 2026

Berita Terbaru