Nyambi Edarkan Sabu, Seorang Sopir di Surabaya Ditangkap

- Redaksi

Selasa, 10 September 2019 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sopir nyambi pengedar sabu ditangkap Polrestabes Surabaya. (Joe/ SJ foto)

Sopir nyambi pengedar sabu ditangkap Polrestabes Surabaya. (Joe/ SJ foto)

SURABAYA, seputarjatim.com Petugas Reskrim Polrestabes Surabaya mengamankan Sugeng Januar, Warga Patemon, Sawahan, Surabaya, lantaran menjadi pengedar barang haram jenis sabu. Pria yang bekerja sebagai sopir ini ditangkap di rumahnya sendiri.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga jika rumah tersangka kerap dijadikan lokasi transaksi sabu-sabu. berdasarkan informasi ini, petugas mulai melakukan pengintaian. Setelah tersangka diketahui baru saja menerima stok narkoba, petugas langsung melakukan penggerebekan.

Baca Juga :  'Marlena dan Kacong' Objek Lomba Fotografi Peringati Harhubnas

Hasilnya, petugas temukan barang bukti sabu-sabu siap edar yang telah dibungkus dalam kemasan plastik kecil sebanyak 25 gram serta peralatan mengemas sabu-sabu.

Sabu-sabu siap edar yang disita dari rumah tersangka. (Joe/ SJ foto)

Kasus ini masih terus dikembangkan petugas untuk mengungkap jaringan yang menjadi pemasok barang haram tersebut. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (joe/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara
Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta
Perampas Kalung Emas Rp70 Juta di Guluk-Guluk Dibekuk Polisi
Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka
Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep
Polres Sumenep Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi, 8 Orang Jadi Tersangka
Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep
Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 21:10 WIB

Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara

Kamis, 23 April 2026 - 18:09 WIB

Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta

Minggu, 5 April 2026 - 18:45 WIB

Perampas Kalung Emas Rp70 Juta di Guluk-Guluk Dibekuk Polisi

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:56 WIB

Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:32 WIB

Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep

Berita Terbaru