Kerap Ganggu Lalu Lintas, DKUPP Sumenep Berikan Pembinaan kepada PKL di Desa Pabian

- Redaksi

Kamis, 10 April 2025 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MEMANTAU: Kepala DKUPP Sumenep, Moh. Ramli (tengah) saat mendatangi lokasi PKL di Desa Pabian (SandiGT - Seputar Jatim)

MEMANTAU: Kepala DKUPP Sumenep, Moh. Ramli (tengah) saat mendatangi lokasi PKL di Desa Pabian (SandiGT - Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan pembinaan dan penataan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL).

Diketahui, banyak PKL di sepanjang Jalan Raya di Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, yang dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan melanggar aturan.

Kepala DKUPP Sumenep, Moh. Ramli menjelaskan, lokasi tersebut menjadi atensi, karena dinilai sudah menganggu kelancaran dan ketertiban lantas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Santri di Sumenep Diduga Dapat Perlakukan Kasar dari Oknum Kepolisian Saat Lakukan Pengamanan Program Kapal Gratis Sepudi-Jangkar

“Selain itu, lokasi tersebut tidak boleh ditempati PKL karena masuk zona merah sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima,” katanya. Kamis (10/4/2025)

“Sepanjang jalan ini tidak boleh ditempati aktivitas usaha apapun karena jalan nasional yang termasuk zona merah,” jelasnya.

Menurutnya, pembinaan tersebut bukan untuk mebatasi kegiatan usaha masyarakat yang sedang mencari nafkah. Namun, untuk menegakkan peraturan yang berlaku.

Sehingga, ia pun membuka kesempatan bagi semua masyarakat untuk membangun usaha, sepanjang tidak melanggar peraturan.

“Silakan pindah kemanapun yang tidak melanggar, jika ada bangunan yang perlu di bongkar, silakan bongkar. Kami berikan waktu selama tiga hari,” ujarnya.

Baca Juga :  Pelaksanaan Pilkades di Sumenep Bakal Digelar Tahun 2027 dan 2029

Dalam pembinaan tersebut, kata dia, sebanyak 20 pedagang yang hadir menandatangani surat pernyataan akan patuh dan tunduk terhadap peraturan dalam membangun usaha.

“Jika sampai Hari Minggu tidak di pindahkan, kami akan mengambil tindakan untuk membersihkan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pembinaan ini dilakukan bersama Camat Kota, Kepala Desa Pabian, Kodim 0827 Sumenep, Polres Sumenep dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep. (Sand/EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aroma Dugaan Penyelewengan DD Meddelan Terungkap, Inspektorat Sumenep Dinilai Kecolongan
Inspektorat Sumenep Periksa Dana Desa Meddelan, Warga Mulai Bertanya?
Rambu Minim, Proyek Jembatan di Pakandangan Dikeluhkan Warga karena Rawan Kecelakaan
Inspektorat Sumenep Siap Telusuri Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes Meddelan
Dana Desa Meddelan Diduga Tak Sesuai Peruntukan, Inspektorat Sumenep Didesak Turun Tangan
Suarakan Semangat Nasionalisme, IWO Sumenep Kembali Hadirkan Lomba Baca Puisi dan Pidato Bung Karno 2026 se-Madura
Nasib 5.224 PPPK Paruh Waktu Jadi Prioritas, Pemkab Sumenep Siapkan Langkah Strategis
Video Asusila 4 Menit 27 Detik Viral, Pelajar SMP di Pamekasan Diamankan Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:40 WIB

Aroma Dugaan Penyelewengan DD Meddelan Terungkap, Inspektorat Sumenep Dinilai Kecolongan

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:08 WIB

Inspektorat Sumenep Periksa Dana Desa Meddelan, Warga Mulai Bertanya?

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:35 WIB

Rambu Minim, Proyek Jembatan di Pakandangan Dikeluhkan Warga karena Rawan Kecelakaan

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:22 WIB

Inspektorat Sumenep Siap Telusuri Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes Meddelan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:41 WIB

Dana Desa Meddelan Diduga Tak Sesuai Peruntukan, Inspektorat Sumenep Didesak Turun Tangan

Berita Terbaru