Said Abdullah Pastikan Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara Sah Secara Hukum

- Redaksi

Kamis, 18 September 2025 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEGAS: Ketua Banggar DPR RI, sekaligus Politisi PDI Perjuangan, MH. Said Abdullah (Foto Istimewa)

TEGAS: Ketua Banggar DPR RI, sekaligus Politisi PDI Perjuangan, MH. Said Abdullah (Foto Istimewa)

NASIONAL, Seputar Jatim – Penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di bank-bank milik negara (Himbara) menjadi perhatian serius.

Atas hal itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, memberikan jawaban tegas kepada publik.

Ia pun memastikan langkah Kementerian Keuangan itu sah secara hukum, namun mengingatkan agar uang jumbo tersebut benar-benar memberi dampak nyata bagi rakyat.

Menurutnya, dasar hukum penempatan dana itu jelas tertuang dalam Undang-Undang APBN 2025 Pasal 31 ayat 2 dan 3.

Aturan tersebut memberi kewenangan kepada bendahara negara untuk mengelola saldo anggaran lebih (SAL), termasuk menempatkannya di lembaga keuangan tertentu, selain Bank Indonesia.

Baca Juga :  Disbudporapar Sumenep Minta Pemdes Segera Bentuk Pokdarwis Pantai Galung 

“Kalau soal legalitas, tidak ada perdebatan. Landasannya ada di Undang-Undang APBN 2025. Jadi, tidak ada masalah hukum,” ujarnya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Meski demikian, ia mengingatkan, bahwa persoalan utama bukan lagi soal aturan, melainkan bagaimana dana Rp200 triliun tersebut bisa menjadi mesin penggerak ekonomi.

“Isunya sekarang adalah manfaat. Dana sebesar itu harus meningkatkan produktivitas, menjaga daya beli, dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” tegas politisi asal Madura itu.

Diketahui sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menyalurkan dana Rp200 triliun itu ke lima bank Himbara, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menilai langkah ini krusial untuk memperkuat likuiditas perbankan agar penyaluran kredit ke sektor produktif semakin deras.

Baca Juga :  600 Ribu Rekening Penerima Bansos Diduga Bermasalah, Ada yang Digunakan Transaksi Judi Online

“Dana Rp 200 triliun sudah masuk ke sistem perbankan. Mungkin awalnya bank masih mencari arah, tapi perlahan kredit akan mengalir ke sektor produktif. Dengan begitu, ekonomi bisa bergerak lebih cepat,” pungkasnya.

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Percepat Akses Listrik di Kepulauan, Pemkab Sumenep Terima Hibah PLTS 2 MW
BGN Kembali Suspend Puluhan SPPG di Sumenep, Tak Punya SLHS dan IPAL
Kemenag RI Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2025
Pemerintah dan NU Kompak Prediksi 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026
Pemeriksaan Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan selama 2 Jam Lebih
SPPG Bermasalah Diancam Ditutup Total, Pemerintah Tak Ingin Program MBG Dikelola Asal-asalan
Rakernas III Resmi Ditutup, IWO Mantapkan Peran sebagai Penjaga Moral Informasi Bangsa di Era Digital
PP IWO Minta Media Online Tetap Berpegang Teguh pada Prinsip Kode Etik Jurnalistik di Tengah Arus Disrupsi Digital

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:06 WIB

Percepat Akses Listrik di Kepulauan, Pemkab Sumenep Terima Hibah PLTS 2 MW

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:48 WIB

BGN Kembali Suspend Puluhan SPPG di Sumenep, Tak Punya SLHS dan IPAL

Rabu, 18 Februari 2026 - 02:06 WIB

Kemenag RI Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2025

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:32 WIB

Pemerintah dan NU Kompak Prediksi 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:08 WIB

Pemeriksaan Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan selama 2 Jam Lebih

Berita Terbaru