News

Program Penghapusan Denda Pajak, Bapenda Sumenep Minta Masyarakat Patuh Bayar PBB-P2

×

Program Penghapusan Denda Pajak, Bapenda Sumenep Minta Masyarakat Patuh Bayar PBB-P2

Sebarkan artikel ini
IMG 20250924 WA0007
KOMPAK: Tim Bapenda Kabupaten Sumenep, saat menggelar kegiatan sosialisasi PBB-P2 di Kecamatan Kalianget (SandiGT - Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus memberikan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Upaya ini dilakukan dengan menggelar sosialisasi hingga ke tingkat desa untuk menyasar langsung masyarakat agar memahami peran penting pajak sebagai penopang pembangunan daerah.

Langkah strategis yang saat ini digencarkan adalah program penghapusan denda PBB-P2. Fasilitas khusus ini berlaku hingga 31 Desember 2025, sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 109.3.3.2/185/KEP/013/2025.

“Penghapusan denda ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban tanpa terbebani sanksi. Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkannya sebaik mungkin,” ujar Kepala Bidang P2D Bapenda Sumenep, Akh. Sugiarto, Rabu (24/9/2025).

Baca Juga :  Batas Akhir Pengajuan Proposal Inovasi Program AID Diperpanjang Sampai 3 Oktober 2025

“Pajak dari rakyat akan kembali kepada rakyat dalam bentuk infrastruktur, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan. Program penghapusan denda hingga akhir tahun adalah bentuk keberpihakan pemerintah agar masyarakat semakin terdorong memenuhi kewajiban ini,” jelasnya.

Sejumlah desa yang lebih dulu menerima sosialisasi mencatat adanya peningkatan pembayaran PBB dari wajib pajak yang sebelumnya menunggak.

“Ini indikasi positif bahwa program ini mampu memberikan dampak nyata,” tegasnya.

Selain itu, Bapenda juga mulai mengintegrasikan layanan digital untuk mempermudah masyarakat mengecek tagihan maupun melakukan pembayaran secara daring.

Dengan begitu, inovasi ini diharapkan mampu menjangkau generasi muda sekaligus mengurangi hambatan administratif di lapangan.

Dengan kombinasi antara program penghapusan denda, sosialisasi masif, dan digitalisasi layanan, Bapenda optimistis target penerimaan pajak daerah 2025 bisa tercapai.

“Ini bukan sekadar capaian angka, tetapi juga investasi sosial demi keberlanjutan pembangunan Sumenep yang maju dan berdaya saing,” imbuhnya.

“Program ini pun diharapkan menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menyadari bahwa kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga kontribusi langsung terhadap pembangunan daerah,” tukasnya. (Sand/EM)

*

Tinggalkan Balasan