SUMENEP, Seputar Jatim – Kasus dugaan pemalsuan dokumen penerbitan 19 Sertipikat Hak Milik (SHM) di atas area pantai atau laut di sekitar Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memasuki babak baru.
Penyidik Polda Jawa Timur dipastikan telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Kepala Desa Gersik Putih, Mina.
Informasi penting ini mencuat dari surat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bernomor B-7588/M.5.4/Eoh.1/09/2025, yang diteken Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Joko Budi Darmawan, tertanggal 26 September 2025.
Surat itu merupakan jawaban resmi atas permohonan kuasa hukum pelapor, Marlaf Sucipto, agar Korps Adhyaksa segera melakukan gelar perkara terkait hasil penyidikan Polda Jatim.
Dalam surat balasan tersebut ditegaskan bahwa Kejati Jatim telah melakukan ekspose terhadap para tersangka pada Senin (22/9) lalu. Meski tidak merinci seluruh nama, disebutkan bahwa perkara ini menjerat Mina dan kawan-kawandengan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat), Pasal 264 KUHP (pemalsuan akta otentik), dan/atau Pasal 266 KUHP (menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik).
Kasus tersebut bermula dari laporan warga Kampung Tapakerbau, Ahmad Shiddiq, sekaligus aktivis Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (GEMA AKSI), ke Polda Jatim.
Warga menolak keras keberadaan SHM di atas laut yang mereka anggap ilegal dan berpotensi menggerus ruang hidup pesisir.
Kuasa hukum pelapor, Marlaf Sucipto, mengonfirmasi kabar penetapan tersangka tersebut. Meski menolak membeberkan jumlah maupun identitas detail para tersangka, ia memastikan tidak hanya satu orang yang dijerat.
“Sudah ada penetapan tersangka. Tersangkanya tak hanya satu orang. Penasaran? Tunggu saja info berikutnya,” ujarnya.
Marlaf menegaskan, pendampingan yang ia lakukan bersama masyarakat sejak awal bukan bertujuan untuk memenjarakan individu tertentu, melainkan untuk menyelamatkan pesisir Tapakerbau dari ancaman reklamasi tambak garam.
“Saya hadir bukan untuk menjebloskan orang ke penjara, tapi demi menyelamatkan pantai dan laut sebagai ruang hidup masyarakat. Unsurnya bukan hanya warga Tapakerbau, tapi juga ekosistem pesisir yang lebih luas,” tegasnya.
Ia mengaku resah lantaran di tengah penyidikan justru muncul lagi isu rencana penggarapan pantai untuk tambak garam.
Namun, informasi terbaru dari Kejati Jatim tentang adanya tersangka disebutnya memberi energi baru bagi perjuangan warga.
“Alhamdulillah, ikhtiar mulai membuahkan hasil, meski ini belum akhir. Info dari Kejati menjadi tambahan energi untuk tetap teguh bersama warga GEMA AKSI,” tambahnya.
Bagi Marlaf, penetapan tersangka ini menguatkan argumen bahwa 19 SHM tersebut memang bermasalah.
Ia menilai fakta hukum semakin menunjukkan bahwa objek sengketa adalah pantai/laut, bukan tanah sebagaimana diklaim pihak tertentu.
“Adanya progres berupa penetapan tersangka memperteguh kebenaran bahwa laut yang mereka klaim tanah, faktanya sejak dulu hingga sekarang tetap pantai/laut. Tidak pernah menjadi lahan,” tukasnya. (Sand/EM)
*