Kasus Dugaan Pemotongan Dana PKH di Sumenep, Pendamping Perbolehkan KPM Tempuh Jalur Hukum

- Redaksi

Selasa, 25 November 2025 - 19:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

ILUSTRASI: Pendamping PKH memperbolehkan KPM tempuh jalur hukum jika ada pemotongan bantuan dana sosial (Doc. Seputar Jatim)

ILUSTRASI: Pendamping PKH memperbolehkan KPM tempuh jalur hukum jika ada pemotongan bantuan dana sosial (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Polemik dugaan pemotongan dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, terus bergulir.

Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang merasa dirugikan melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, setelah mengaku mengalami pemotongan dana oleh Ketua Kelompok PKH setempat, Rahema.

Buntut laporan tersebut, Pendamping PKH Desa Pakondang, Eka Sutrisno menyampikan, bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menghalangi warga penerima manfaat yang merasa dirugikan dalam dugaan kasus pemotongan dana bantuan sosial tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada dasarnya terkait laporan itu hak warga yang merasa dirugikan. Siapapun tidak bisa menghalangi,” ucapnya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/11/2025).

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Apresiasi Peran Guru di Momentum HGN 2025: Guru Hebat, Indonesia Kuat!

Lanjut ia menegaskan, dengan kejadian tersebut pihaknya melakukan edukasi kepada KPM mengenai kartu ATM PKH yang dilarang untuk menyerahkan kartu dan PIN kepada pihak lain.

“Iya mas, setelah terjadi hal begitu, bagaimana dengan langkah sampean mas ke depan, karena takut ada tindakan seperti itu lagi. Edukasi terkait ATM tidak boleh diserahkan ke orang lain sudah ketentuan undang-undang. Dan penerima manfaat sudah mengetahui hal tersebut,” bebernya.

“Langkah konkret kita jelas sudah kita turun dan kita kumpulkan sudah kita tanya ke masing-masing KPM. Dan beberapa yang diduga dipotong ada yang tidak hadir ada yang hadir,” jelasnya.

Ketika ditanya terkait sikap pendamping PKH mengenai warga yang ingin menempuh jalur hukum, pihaknya menyatakan tidak punya hak melarang hal tersebut.

“Sampai saat ini upaya untuk keadilan bagi mereka terus diupayakan. Kalau ada yang menempuh jalur hukum kita tidak punya hak melarang,” pungkasnya.

Baca Juga :  Dugaan Pemotongan Dana PKH di Sumenep Resmi Dilaporkan ke Kejari, Warga Miskin Teriakkan Keadilan

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Desa Pakondang secara resmi mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) pada Senin, 24 November 2025, terkait dugaan pemotongan dana PKH yang disinyalir terjadi sejak beberapa tahun terakhir dan merugikan KPM.

Laporan tersebut disampaikan oleh tokoh pemuda Desa Pakondang, Imam Mustain R, bersama sejumlah KPM yang mengaku menjadi korban pemotongan.

Laporan tersebut disampaikan oleh tokoh pemuda Desa Pakondang, Imam Mustain R, bersama sejumlah KPM yang mengaku menjadi korban pemotongan.

“Kami datang ke Kejari untuk mencari keadilan. Pemotongan dana PKH ini telah menyengsarakan rakyat miskin. Ini hak rakyat, tidak boleh dipotong oleh siapa pun dan dengan alasan apa pun,” imbuhnya. (EM)

*

Penulis : EM

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan
3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu
Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan
Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan
Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep
Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali
Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar
3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 12:08 WIB

Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan

Rabu, 23 September 2026 - 16:27 WIB

3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu

Selasa, 22 September 2026 - 09:51 WIB

Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan

Senin, 21 September 2026 - 09:30 WIB

Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan

Minggu, 20 September 2026 - 21:28 WIB

Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep

Berita Terbaru