Pemkab Sumenep Serahkan 5.224 SK PPPK Paruh Waktu, Era Baru Penataan Honorer Dimulai

- Redaksi

Senin, 1 Desember 2025 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENANDATANGANAN: Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, saat menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu, yang didampingi Plt. Kepala BKPSDM Sumenep, Arif Frimanto di di Stadion GOR A. Yani Pangligur (Mufti Che - Seputar Jatim)

PENANDATANGANAN: Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, saat menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu, yang didampingi Plt. Kepala BKPSDM Sumenep, Arif Frimanto di di Stadion GOR A. Yani Pangligur (Mufti Che - Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menandai langkah besar dalam reformasi tata kelola kepegawaian dengan menyerahkan 5.224 SK PPPK Paruh Waktu kepada tenaga honorer lintas sektor dalam sebuah agenda akbar di Stadion GOR A. Yani Pangligur.

Penyerahan massal ini menjadi momentum penting bagi ribuan honorer yang selama bertahun-tahun mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, sekaligus mengakhiri ketidakpastian status mereka.

Dari total penerima SK, terdiri atas 1.086 PPPK Guru, 3.076 PPPK Tenaga Teknis, dan 1.062 Tenaga Kesehatan, yang seluruhnya akan ditempatkan sesuai pemetaan kebutuhan perangkat daerah.

Plt. Kepala BKPSDM Sumenep, Arif Frimanto, menegaskan bahwa seluruh penerima SK telah melalui proses pendataan dan verifikasi berlapis, sesuai instruksi pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN.

“Setiap nama yang menerima SK hari ini sudah melewati mekanisme resmi. Tidak ada yang lolos tanpa prosedur,” ujarnya, Senin (1/12/2025).

Baca Juga :  Pasien Meninggal Dunia, Puskesmas Bluto Diduga Lambat Beri Rujukan, Keluarga Tuntut Kapus Mundur

Ia menambahkan, status PPPK Paruh Waktu tetap akan dievaluasi secara rutin sebagai dasar kelanjutan kontrak.

“Kinerja, kedisiplinan, dan kebutuhan organisasi menjadi indikator utama. Semua harus bekerja sesuai regulasi agar tidak merugikan dirinya sendiri,” tegasnya.

Pemkab Sumenep memastikan gaji perdana PPPK Paruh Waktu mulai dibayarkan per 1 Januari 2026, yang bersumber dari APBD Sumenep Tahun Anggaran 2026.

Sementara itu, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menilai pengangkatan PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari transformasi besar dalam menata ulang standar aparatur daerah.

“Ini bukan hanya soal administrasi. Ini era baru reformasi honorer yang memberi kepastian sekaligus menuntut profesionalisme tingkat tinggi,” ujar Fauzi.

Ia menegaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu tetap mensyaratkan komitmen penuh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya tidak ingin ada pegawai yang sekadar hadir untuk absensi. Pemerintah daerah membutuhkan integritas, disiplin, dan loyalitas tanpa kompromi,” imbuhnya.

Bupati Fauzi menutup dengan menegaskan bahwa keberadaan PPPK Paruh Waktu akan memperkuat layanan dasar, terutama pendidikan, kesehatan, serta bidang teknis pemerintahan.

Baca Juga :  IWO dan UPI Sumenep Resmi Teken MoU: Perkuat Literasi Media dan Kompetensi Jurnalistik Kampus

“Meskipun paruh waktu, dampaknya harus penuh. Tunjukkan bahwa Anda bagian penting dari mesin pemerintahan yang melayani masyarakat dengan standar terbaik,” pungkasnya. (Sand/EM)

*

Penulis : Sand

Editor : EM

Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Desa Hak Masyarakat, Bupati Sumenep Tegaskan Kades Wajib Kelola Transparan
Pemkab Sumenep Perketat Penataan TPS, Sampah Pinggir Jalan Dilarang Keras
Bimtek Dispusip Sumenep Jadi Wadah Kreatif Eksplorasi Budaya Lokal
HDDAP Jadi Motor Transformasi Pertanian Lahan Kering di Sumenep
DPRD Sumenep Bahas Tiga Raperda 2026 Lewat Pandangan Umum Fraksi
Dinsos P3A Sumenep Perluas Satgas PPA ke Desa, Strategi Progresif Tekan Kekerasan Perempuan dan Anak
Dorong UMKM dan Ekonomi Rakyat, Wabup Sumenep Perkuat Peran BPR Syariah
Perkuat Ekonomi Daerah, Pemkab Sumenep Kucurkan Rp3,2 Miliar ke BPRS Bhakti Sumekar

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 18:43 WIB

Dana Desa Hak Masyarakat, Bupati Sumenep Tegaskan Kades Wajib Kelola Transparan

Sabtu, 25 April 2026 - 13:17 WIB

Pemkab Sumenep Perketat Penataan TPS, Sampah Pinggir Jalan Dilarang Keras

Rabu, 22 April 2026 - 15:53 WIB

Bimtek Dispusip Sumenep Jadi Wadah Kreatif Eksplorasi Budaya Lokal

Jumat, 17 April 2026 - 10:39 WIB

HDDAP Jadi Motor Transformasi Pertanian Lahan Kering di Sumenep

Kamis, 16 April 2026 - 10:56 WIB

DPRD Sumenep Bahas Tiga Raperda 2026 Lewat Pandangan Umum Fraksi

Berita Terbaru