SUMENEP, Seputar Jatim – Dugaan praktik pungutan dalam penyaluran bantuan modal usaha kecil di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kian mencuat ke permukaan.
Meski Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep menegaskan bantuan disalurkan tanpa potongan, pengakuan penerima manfaat justru mengungkap adanya permintaan uang setelah dana cair.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumenep, Mustangin menyatakan, bahwa secara mekanisme dana bantuan ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat tanpa potongan apa pun.
“Bantuan modal usaha kecil itu dananya langsung masuk ke rekening penerima. Penerima bisa mencairkan sendiri,” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/12/2025).
Ia menjelaskan, pada tahun 2025 penyaluran bantuan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama yang semula direncanakan untuk 70 penerima, pada realisasi 16 Desember 2025 justru bertambah menjadi 100 penerima manfaat.
“Jumlah itu menyesuaikan hasil verifikasi dan kebijakan pemerintah provinsi sebagai pihak yang menindaklanjuti usulan,” jelasnya.
Lanjut ia menegaskan, Dinsos Sumenep hanya sebatas mengusulkan calon penerima, sementara kewenangan penetapan dan tindak lanjut sepenuhnya berada di pemerintah provinsi.
“Kalau ada permintaan komisi, itu bukan ranah kami. Kami hanya bisa menegur,” tegasnya.
Namun pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan pengakuan salah satu penerima bantuan di Sumenep, yang mengaku mengalami tekanan setelah dana bantuan cair.
Awalnya, penerima manfaat itu mengungkapkan rasa syukur karena bantuan sangat membantu kelangsungan usaha kecil yang dirintisnya.
“Kami berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Bantuan ini sangat berarti bagi usaha kecil kami,” ujar penerima yang tak identitasnya tak ingin disebutkan.
Namun rasa syukur itu berubah menjadi kegelisahan setelah muncul permintaan uang sebesar Rp500 ribu dari oknum petugas, dengan alasan sebagai ‘ucapan terima kasih’ atas bantuan proses pencairan.
“Tidak ada penjelasan sebelumnya soal biaya atau potongan. Permintaan itu baru muncul setelah dana cair,” ungkapnya.
Menurutnya, situasi tersebut menempatkan penerima bantuan pada posisi tertekan dan serba salah.
“Kami masyarakat kecil. Mau menolak takut, karena khawatir bantuan ke depan jadi bermasalah,” katanya.
Pengakuan ini menjadi sorotan serius, mengingat bantuan sosial pemerintah seharusnya diterima utuh tanpa pungutan dalam bentuk apa pun, sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis penyaluran bansos.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik ini dinilai mencederai semangat program bantuan pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan, kemandirian ekonomi, serta melindungi kelompok rentan.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Mustangin menyatakan, masyarakat yang merasa dirugikan dipersilakan melapor agar dapat ditindaklanjuti secara berjenjang.
“Kami hanya bisa melakukan peneguran dan melaporkan ke provinsi serta pemerintah pusat,” tandasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kewenangan pemberian sanksi terhadap oknum ASN bukan berada di pemerintah daerah.
“Yang berwenang memberi sanksi adalah pemerintah pusat, karena ASN diangkat oleh pusat,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, program bantuan Kewirausahaan Inklusif Produktif Jawa Timur Sejahtera (KIP JAWARA) dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur bersama program Jatim Puspa untuk pemberdayaan perempuan kembali direalisasikan di Kabupaten Sumenep.
Diketahui, penyaluran bantuan tersebut berlangsung di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep, Selasa (16/12) kemarin.
Melalui program KIP JAWARA, setiap penerima memperoleh bantuan modal usaha sebesar Rp3 juta. Sementara itu, Jatim Puspa disalurkan dalam bentuk barang modal guna mendorong kemandirian ekonomi perempuan.
Namun usai dana cair, salah satu penerima di Sumenep, diminta uang sbesar Rp500 ribu oleh salah satu petugas dengan alasan telah membantu proses pencairan bantuan. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com









