SEPUTAR JATIM – Persoalan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tidak lagi dapat diperlakukan sebagai kesalahan teknis yang berdiri sendiri.
Rangkaian temuan menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga tidak layak konsumsi, mulai dari buah busuk, roti berjamur, hingga lauk yang disinyalir basi, menjadi alarm keras atas kegagalan sistemik dalam pengawasan dan tata kelola program.
Ini bukan perkara selera atau preferensi makan. Ini soal kesehatan dan keselamatan anak-anak sekolah yang seharusnya menjadi prioritas absolut negara.
Ketika makanan yang disajikan justru berpotensi membahayakan, maka negara telah lalai menjalankan mandat perlindungan dasar bagi generasi penerus.
Penolakan menu oleh siswa dan guru di sejumlah sekolah penerima manfaat adalah bukti empirik bahwa masalah ini nyata dan terjadi di lapangan.
Fakta tersebut semestinya cukup untuk memicu klarifikasi terbuka, audit menyeluruh, dan langkah korektif yang terukur. Namun hingga kini, publik justru disuguhi keheningan.
Koordinator Wilayah SPPI Kabupaten Sumenep, M. Holilur Rahman Hidayatullah, belum memberikan penjelasan komprehensif berbasis data.
Tidak ada laporan korektif yang dipublikasikan, tidak ada peta masalah yang disampaikan, dan tidak terlihat tanggung jawab komunikasi yang semestinya melekat pada jabatan publik. Sikap diam dalam situasi krusial seperti ini bukan sekadar kelalaian komunikasi, melainkan berpotensi melahirkan krisis kepercayaan publik.
Persoalan menjadi kian serius ketika fakta lain terungkap: sebanyak 52 SPPG di Kabupaten Sumenep diketahui belum mengantongi hasil uji laboratorium pengelolaan air limbah.
Jika aspek paling mendasar dari sanitasi dan lingkungan saja diabaikan, maka keraguan publik terhadap standar kebersihan, keamanan pangan, dan kepatuhan regulasi sepenuhnya beralasan.
Belum lagi soal transparansi sertifikasi halal. Hingga saat ini, tidak ada informasi terbuka mengenai berapa SPPG yang telah mengantongi sertifikat halal resmi dan berapa yang hanya bermodal surat keterangan.
Padahal, program yang menyentuh langsung konsumsi masyarakat wajib dijalankan dengan prinsip keterbukaan penuh. Ketertutupan hanya memperlebar jurang kecurigaan.
Dalam konteks kebijakan publik, akuntabilitas tidak boleh dinegosiasikan. Program MBG dibiayai oleh anggaran negara dan karenanya tunduk pada prinsip good governance.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa informasi penyelenggaraan program publik adalah hak masyarakat.
Menutup-nutupi informasi bukan hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga merusak legitimasi program itu sendiri.
Perlu ditegaskan, kritik dan pengawalan terhadap MBG ini murni merupakan bentuk kontrol sosial atas kebijakan publik, bukan membawa kepentingan lembaga, organisasi, politik, apalagi keluarga siapa pun. Karena itu, menjadi tidak relevan dan keliru apabila respons yang muncul justru berupa pendekatan personal, termasuk upaya menghubungi keluarga insan pers untuk meredam informasi, apabila benar itu terjadi. Tindakan semacam ini patut dipandang sebagai persoalan serius.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers. Setiap upaya di luar mekanisme resmi untuk memengaruhi kerja jurnalistik bertentangan dengan hukum dan etika demokrasi. Pejabat publik seharusnya menjawab kritik dengan data dan kebijakan korektif, bukan dengan tekanan non-institusional.
Secara etis, pejabat publik dituntut profesional, terbuka terhadap kritik, dan menjunjung tinggi etika jabatan. Mengalihkan persoalan kebijakan publik ke ranah personal bukan solusi, melainkan cerminan kegagalan memahami tanggung jawab jabatan.
Dengan serangkaian persoalan yang belum dijawab secara transparan dan indikasi kinerja yang dinilai tidak profesional, sudah sepatutnya Badan Gizi Nasional turun tangan secara langsung.
Evaluasi menyeluruh dan tindakan tegas harus dilakukan sesuai amanat SK Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Program MBG Tahun Anggaran 2026. Regulasi tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan ditegakkan sebagai instrumen koreksi dan perlindungan kepentingan publik.
Program Makan Bergizi Gratis adalah kebijakan strategis yang menyangkut masa depan generasi bangsa. Program sebesar ini tidak boleh dijalankan secara serampangan, apalagi ditutup-tutupi.
Jika kritik dijawab dengan keterbukaan dan evaluasi, kepercayaan publik akan tumbuh. Namun jika kritik dibalas dengan kebungkaman dan pendekatan non-institusional, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar citra pejabat, melainkan keselamatan anak-anak sekolah dan keberlangsungan program negara di Kabupaten Sumenep.
Penulis: Ahmad Syarif Hidayatullah
Editor: EM
*
Penulis : ASH
Editor : EM
Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com









