HMI Sumenep Kritik Perbup 67 Tahun 2025, UMKM Lokal Terancam Kian Tersisih

- Redaksi

Senin, 19 Januari 2026 - 20:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

DISKUSI: HMI Sumenep saat melakukan audiensi di Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Perdagangan Kabupaten Sumenep (Doc. Seputar Jatim)

DISKUSI: HMI Sumenep saat melakukan audiensi di Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Perdagangan Kabupaten Sumenep (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur, melontarkan kritik tegas terhadap Peraturan Bupati Sumenep Nomor 67 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pelestarian budaya dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Regulasi tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan, keberpihakan, serta perlindungan nyata bagi pelaku UMKM lokal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Ketua Umum HMI Cabang Sumenep, Faishol Ridho, menegaskan bahwa UMKM kerap dijadikan jargon pembangunan daerah, namun dalam praktik kebijakan justru menjadi kelompok yang paling rentan terpinggirkan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perbup Nomor 67 Tahun 2025 ini secara normatif memang berbicara tentang penataan dan pengembangan UMKM, tetapi secara substansi masih berpotensi menimbulkan ketimpangan. Kebijakan ini rawan menguntungkan pelaku usaha bermodal besar dan mengabaikan UMKM kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat Sumenep,” tegasnya, Senin (19/1/2026).

Ia juga menilai Perbup tersebut belum memberikan jaminan yang jelas terkait keadilan akses pendampingan usaha hingga ruang pemasaran.

Baca Juga :  Diskop UKM Perindag Sumenep Imbau Pedagang Tak Timbun Bahan Pokok Jelang Bulan Ramadhan 1446 H

“Keberadaan Mall UMKM yang digadang-gadang sebagai media pemberdayaan tentu tidak cukup. ASN/PNS yang jumlahnya sekitar 20.000 orang bisa saja mengakses UMKM di luar Sumenep apabila tidak ada kejelasan mekanisme keterlibatan UMKM lokal,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti lemahnya pengaturan mekanisme pengawasan serta keberpihakan kebijakan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep.

Tanpa instrumen pengawasan yang kuat, Perbup tersebut dikhawatirkan hanya menjadi regulasi administratif tanpa dampak signifikan bagi kesejahteraan pelaku UMKM.

“DKUPP tidak boleh sekadar menjadi regulator administratif. DKUPP harus aktif menjamin pemberdayaan UMKM yang berkeadilan, bukan hanya menjalankan kegiatan seremonial atau program yang tidak menyentuh akar persoalan,” bebernya.

Dalam audiensi tersebut, HMI Cabang Sumenep mendesak DKUPP Kabupaten Sumenep untuk:

  1. Menjamin keberpihakan kebijakan kepada UMKM skala mikro dalam implementasi Perbup Nomor 67 Tahun 2025.
  2. Menyusun skema pemberdayaan yang adil, transparan, dan berbasis kebutuhan riil pelaku UMKM.
  3. Memastikan tidak terjadi monopoli atau dominasi pasar oleh pelaku usaha besar yang berpotensi mematikan UMKM kecil.
Baca Juga :  SMSI Sumenep Gaungkan Ekonomi Hijau Lewat Seminar Nasional KEK Madura

Lanjut ia menegaskan, bahwa pemberdayaan UMKM bukan sekadar program ekonomi, melainkan mandat konstitusional untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

“Jika UMKM hanya dijadikan simbol keberhasilan pembangunan sementara pelakunya terus bergulat dengan ketidakadilan struktural, maka kebijakan tersebut patut dikritisi dan diluruskan,” tutupnya.

Dengan begitu, HMI Cabang Sumenep berkomitmen untuk terus mengawal implementasi Perbup Nomor 67 Tahun 2025 dan membuka peluang langkah advokasi lanjutan apabila aspirasi pelaku UMKM tetap diabaikan.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Perdagangan (Diskop UMK Perindag) Kabupaten Sumenep, Moh Ramli, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan atas kritik yang disampaikan HMI Cabang Sumenep terkait Perbup Nomor 67 Tahun 2025 tersebut. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dijanjikan Bisnis 37 Dapur MBG, Warga Sumenep Rugi Rp288,9 Juta, Nama Istri Anggota DPR RI Disebut
Viral! Avanza Putih Muat Jeriken Diduga Isi Pertalite di SPBU Kolor Sumenep
Kabel WiFi Semrawut di Jalan Pakondang Picu Warga Terjatuh, Pemuda: Haruskah Menunggu Korban Lagi?
Geger! Warga Batang-Batang Daya Sumenep Temukan Mayat Diduga Bakar Diri
Dituding Pelakor, Perempuan di Sampang Lapor Polisi Usai Alat Kelaminnya Diolesi Cabai
SMSI Kecam Dugaan Pengusiran Wartawan, Tolak Hadiri Undangan Polresta Sumenep
Hari Jadi ke-758 Sumenep, Logo Baru Jadi Simbol Sejarah dan Semangat Kemajuan
Aroma Dugaan Penyelewengan DD Meddelan Terungkap, Inspektorat Sumenep Dinilai Kecolongan

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:34 WIB

Dijanjikan Bisnis 37 Dapur MBG, Warga Sumenep Rugi Rp288,9 Juta, Nama Istri Anggota DPR RI Disebut

Rabu, 9 September 2026 - 11:20 WIB

Viral! Avanza Putih Muat Jeriken Diduga Isi Pertalite di SPBU Kolor Sumenep

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Kabel WiFi Semrawut di Jalan Pakondang Picu Warga Terjatuh, Pemuda: Haruskah Menunggu Korban Lagi?

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Geger! Warga Batang-Batang Daya Sumenep Temukan Mayat Diduga Bakar Diri

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Dituding Pelakor, Perempuan di Sampang Lapor Polisi Usai Alat Kelaminnya Diolesi Cabai

Berita Terbaru