SUMENEP, Seputar Jatim – Dugaan pelanggaran petunjuk teknis dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat.
Sorotan kali ini tertuju pada siaran langsung akun TikTok resmi SPPG Lebeng Timur, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang menayangkan proses pengemasan menu MBG kering untuk distribusi 5 Maret 2026.
Siaran yang semula dimaksudkan sebagai bentuk transparansi justru memunculkan kejanggalan.
Dalam tayangan tersebut, relawan terlihat mengemas paket berisi roti, buah nanas, dan dua susu Indomilk 115 ml rasa coklat.
Menu itu terungkap setelah seorang penonton meminta admin akun untuk memperlihatkan isi paket MBG yang akan dibagikan keesokan harinya.
Temuan tersebut segera memantik pertanyaan, mengingat dalam Juknis SK 401.1 Tahun 2025 tentang tata kelola MBG TA 2026 ditegaskan bahwa susu yang diperbolehkan adalah susu full cream tanpa perasa, dengan kemasan layak dan baik.
Saat media menanyakan penggunaan susu rasa coklat dalam kolom live, respons admin justru menimbulkan tanda tanya.
Alih-alih memberikan penjelasan terbuka, admin terdengar menyuruh relawan mengambil susu tersebut dari paket yang sedang dikemas.
“Susunya ambil supaya tidak viral,” ujar admin dalam siaran langsung, Rabu (5/3/2026).
Tak lama berselang, siaran live tersebut mendadak dijeda. Langkah itu memunculkan dugaan adanya upaya menghentikan tayangan setelah persoalan susu berperisa mulai menjadi perhatian publik.
Konfirmasi lanjutan dilakukan melalui WhatsApp kepada pihak SPPG Lebeng Timur, Nur Kholis. Awalnya ia membantah penggunaan susu coklat.
“Putih mas,” jawabnya singkat.
Namun saat kembali dipertanyakan apakah susu yang digunakan benar-benar tanpa perasa, jawabannya berubah.
“Itu kurangnya mas Malek yang coklat,” ujarnya dengan nada ragu.
Setelah terus didesak terkait fakta yang terekam dalam siaran langsung, Nur Kholis akhirnya mengakui adanya kesalahan.
“Siap salah mas,” ucapnya.
Peristiwa ini menambah catatan persoalan dalam implementasi program MBG di Kabupaten Sumenep. Program yang seharusnya dijalankan sesuai standar gizi dan ketentuan teknis berpotensi menyimpang apabila pengelola tidak disiplin terhadap aturan.
Sikap awal yang terkesan mengelak serta keterangan yang berubah-ubah memunculkan pertanyaan serius soal transparansi pengelolaan MBG di tingkat pelaksana.
Jika dugaan pelanggaran terhadap SK 401.1 Tahun 2025 terbukti, maka pengawasan dari pihak berwenang menjadi sangat mendesak. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com









