SUMENEP, Seputar Jatim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menegaskan perannya sebagai motor legislasi daerah dengan mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna.
Keputusan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat arah kebijakan ekonomi daerah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Tiga Raperda yang disahkan meliputi pengelolaan pasar rakyat, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan pasar modern, serta pembentukan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar.
Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menegaskan bahwa pengesahan tersebut merupakan hasil dari proses legislasi yang panjang dan matang. Seluruh tahapan, mulai dari pembahasan di tingkat komisi hingga sinkronisasi lintas fraksi, dilakukan secara cermat demi menghasilkan regulasi yang berkualitas.
“DPRD tidak hanya menjalankan fungsi formal dalam pengesahan, tetapi memastikan setiap substansi Raperda benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat,” tegasnya, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, sektor pasar rakyat menjadi perhatian serius DPRD karena menyangkut langsung kehidupan ekonomi masyarakat kecil. Regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan perlindungan sekaligus meningkatkan daya saing pasar tradisional di tengah ekspansi pasar modern.
“Pasar rakyat harus tetap hidup dan berkembang. Regulasi ini menjadi instrumen untuk menciptakan keadilan ekonomi,” ujarnya.
Di sisi lain, DPRD juga memberi perhatian besar terhadap pembentukan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar sebagai langkah memperkuat kemandirian fiskal daerah. Badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut diharapkan mampu menjadi sumber pendapatan baru yang dikelola secara profesional dan akuntabel.
“Kami akan mengawal secara ketat operasional BUMD ini. Jangan sampai hanya berdiri secara administratif tanpa kontribusi nyata terhadap PAD,” imbuhnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD juga menekankan pentingnya implementasi dari ketiga Perda yang telah disahkan. Pengawasan akan menjadi fokus utama agar kebijakan tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Sementara itu, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan apresiasi atas komitmen DPRD dalam mengawal proses pembahasan hingga pengesahan Raperda.
Ia menilai sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci lahirnya kebijakan yang responsif dan tepat sasaran.
“Kolaborasi ini menunjukkan bahwa legislatif dan eksekutif memiliki tujuan yang sama, yakni memperkuat ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Sebelum disahkan, ketiga Raperda tersebut telah melalui proses fasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi. Tahapan selanjutnya adalah pengajuan nomor registrasi sebelum resmi diundangkan.
Dengan disahkannya tiga Raperda ini, DPRD Sumenep menegaskan posisinya tidak hanya sebagai lembaga pembuat regulasi, tetapi juga sebagai pengawal arah pembangunan daerah yang berpihak pada ekonomi kerakyatan dan keberlanjutan fiskal. (Sand/EM)
*
Penulis : Sand
Editor : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com









