SUMENEP, Seputar Jatim – Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) bersama Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PCNU Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengambil tindakan tegas terhadap tempat usaha Mr. Ball yang diduga beroperasi tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.
Lakpesdam menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan amanat para kiai Nahdlatul Ulama (NU) dan aspirasi masyarakat yang menginginkan pemerintah menjaga marwah Sumenep sebagai daerah religius.
Ketua Lakpesdam PCNU Sumenep, Siswadi, menilai persoalan ini tidak lagi sebatas pelanggaran administrasi, melainkan telah menjadi keresahan publik yang membutuhkan penegakan hukum secara tegas dan adil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami hadir membawa mandat para kiai dan aspirasi masyarakat. Harapannya jelas, jangan ada toleransi terhadap tempat usaha yang terbukti menyalahgunakan izin. Jika sebuah rumah makan atau kafe berubah fungsi menjadi tempat dugem dan pesta minuman keras, pemerintah harus berani mencabut izinnya serta menutup usahanya secara permanen,” katanya, dalam audiensi dengan jajaran Pemkab Sumenep, Senin (6/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengungkapkan bahwa terdapat lima tempat usaha yang sedang dievaluasi, yakni Mr. Ball, JBL, Harmony, Lotus, dan Potre.
Berdasarkan dokumen perizinan, kelima tempat tersebut tidak memiliki izin sebagai Tempat Hiburan Malam (THM), melainkan sebagai rumah makan, kafe, karaoke keluarga, maupun sarana olahraga.
Meski demikian, ia mengatakan perhatian masyarakat paling banyak tertuju kepada Mr. Ball. Lakpesdam mengaku menerima berbagai laporan yang menyebut tempat tersebut diduga kerap digunakan untuk aktivitas dugem, pesta minuman keras (miras), menghadirkan hiburan live DJ, hingga muncul dugaan penyalahgunaan narkotika.
“Kami tidak ingin menghakimi sebelum ada pembuktian. Namun pemerintah juga tidak boleh menutup mata terhadap laporan masyarakat yang terus bermunculan. Semua dugaan itu harus diperiksa secara menyeluruh. Bila terbukti, penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan informasi yang diterima Lakpesdam menyebut Mr. Ball telah beberapa kali mendapat surat teguran dari Satpol PP Sumenep.
Menurutnya, apabila benar pelanggaran terus berulang meski telah diberikan peringatan, maka pemerintah harus mengambil langkah yang lebih tegas.
“Kalau benar sudah sampai tiga kali mendapat teguran tetapi dugaan pelanggaran masih terus berulang, masyarakat tentu mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah. Teguran tidak boleh hanya menjadi dokumen administrasi. Harus ada ketegasan agar hukum memiliki wibawa dan memberi efek jera,” katanya.
Sementara itu, Ketua LPBH PCNU Sumenep, Kamarullah, menegaskan bahwa apabila hasil penyelidikan menemukan unsur tindak pidana, baik terkait dugaan peredaran minuman beralkohol, narkotika, maupun pelanggaran hukum lainnya, maka proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Persoalan ini harus diselesaikan secara utuh. Jika hanya pelanggaran izin, sanksi administrasi harus diterapkan. Namun apabila ditemukan unsur pidana, maka proses hukumnya juga harus berjalan secara profesional tanpa ada perlakuan istimewa kepada siapa pun,” tegasnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim, memastikan Pemkab akan memanggil seluruh pengelola tempat usaha yang sedang dievaluasi untuk dimintai klarifikasi sebelum menentukan langkah hukum maupun administratif.
“Kami akan bertindak berdasarkan fakta dan ketentuan hukum. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap izin ataupun aturan lainnya, tentu akan kami tindak sesuai peraturan yang berlaku. Tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.
Lakpesdam bersama LPBH PCNU Sumenep menegaskan akan terus mengawal proses evaluasi hingga pemerintah memberikan kepastian hukum.
Menurut mereka, penegakan aturan merupakan amanat para kiai dan masyarakat demi menjaga Sumenep tetap menjadi daerah yang aman, religius, serta bebas dari praktik usaha yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan nilai-nilai sosial. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com









