SUMENEP, Seputar Jatim – Desakan agar aktivitas tambang galian C di sekitar kawasan wisata religi dan situs cagar budaya Asta Tinggi, Desa Kebonagung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditutup secara permanen semakin menguat.
Aktivitas pertambangan tersebut dinilai tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan warga dan kelestarian salah satu situs bersejarah terpenting di Kabupaten Sumenep.
Sikap tegas itu disampaikan Pengurus Wilayah (PW) GP Ansor Jawa Timur melalui Bidang Pengembangan Sumber Daya Alam (SDA) dan Mineral usai berkoordinasi dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sumenep terkait status hukum kawasan Asta Tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil koordinasi, Asta Tinggi telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/250/KPTS/013/2014.
Kawasan tersebut juga telah diverifikasi Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur sejak 2017 sebagai situs yang memiliki nilai sejarah dan budaya tinggi sehingga wajib mendapat perlindungan.
Pengurus Bidang Pengembangan SDA dan Mineral PW GP Ansor Jawa Timur, Prengki Wirananda, menegaskan bahwa keberadaan tambang di sekitar kawasan cagar budaya bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut perlindungan warisan budaya yang telah memiliki kekuatan hukum.
“Status Asta Tinggi sebagai kawasan cagar budaya sudah jelas. Karena itu, seluruh aktivitas yang berpotensi mengancam keberadaannya harus dihentikan,” tegasnya, Sabtu (11/6/2026)
Menurutnya, aktivitas galian C berpotensi mengubah struktur tanah, meningkatkan risiko longsor, mengancam permukiman warga, hingga membahayakan kelestarian kompleks pemakaman raja-raja Sumenep yang memiliki nilai historis tinggi.
“Jika aktivitas ini terus dibiarkan, risikonya bukan hanya kerusakan lingkungan. Stabilitas tanah dapat terganggu dan berdampak pada keselamatan warga maupun keberlangsungan situs cagar budaya. Jangan sampai pemerintah baru bertindak setelah terjadi kerusakan yang tidak bisa dipulihkan,” ujarnya.
Atas dasar itu, GP Ansor Jawa Timur mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan aparat penegak hukum segera menutup permanen seluruh aktivitas tambang galian C di sekitar kawasan Asta Tinggi, sekaligus memproses pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prengki menegaskan, penegakan hukum tidak cukup hanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tetapi juga harus menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya karena aktivitas tersebut diduga mengancam kawasan yang telah memiliki perlindungan hukum.
“Kalau hanya menggunakan pendekatan lingkungan hidup, penyelesaiannya bisa berhenti pada rehabilitasi lahan. Padahal, ketika yang terancam adalah kawasan cagar budaya, perlindungannya harus lebih maksimal. Karena itu kami meminta aktivitas tambang di sekitar Asta Tinggi ditutup permanen dan seluruh pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sumenep, Ibnu Hajar, menilai aktivitas pertambangan di sekitar Asta Tinggi memang harus menjadi perhatian serius karena berpotensi mengganggu kelestarian situs cagar budaya.
Ia mengungkapkan, TACB juga menerima informasi adanya dampak yang dirasakan masyarakat, di antaranya sejumlah rumah warga dilaporkan mengalami keretakan yang diduga berkaitan dengan perubahan kondisi tanah di sekitar lokasi pertambangan.
“Asta Tinggi merupakan situs cagar budaya yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Keberadaannya wajib dijaga dan dilindungi dari setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan,” ujar Ibnu.
Sebagai tindak lanjut, TACB Kabupaten Sumenep akan menyampaikan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah agar aktivitas galian C di sekitar kawasan Asta Tinggi dihentikan secara permanen.
Menurutnya, langkah tersebut penting sebagai upaya mitigasi untuk melindungi keselamatan masyarakat sekaligus memastikan warisan sejarah Kabupaten Sumenep tetap lestari bagi generasi mendatang.
Menguatnya desakan dari GP Ansor Jawa Timur dan rekomendasi TACB kini menempatkan perhatian publik pada langkah konkret yang akan diambil pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menyikapi aktivitas pertambangan di sekitar kawasan cagar budaya Asta Tinggi. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com









