NASIONAL, Seputar Jatim – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
Seorang penumpang berinisial AR ditangkap setelah kedapatan membawa sabu seberat sekitar 2,2 kilogram yang disembunyikan di tubuhnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II saat memeriksa seorang penumpang pada Rabu (22/7) sekitar pukul 16.00 WIB.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas Avsec kemudian berkoordinasi dengan Tim Operasional Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar dan satu paket sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Kedua paket tersebut disembunyikan di bagian selangkangan tersangka dan dililit menggunakan lakban,” ujarnya, Minggu (26/7/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka telah menginap selama sekitar dua pekan di salah satu hotel di sekitar Bandara Sultan Syarif Kasim II.
Penggeledahan di kamar hotel yang ditempati tersangka membuahkan hasil berupa satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Penyidikan kemudian dikembangkan setelah tersangka mengaku masih menyimpan barang lain yang dititipkan di area bandara.
Berbekal informasi tersebut, tim menemukan sebuah paper bag berwarna hitam yang dititipkan di meja resepsionis layanan informasi Bandara SSK II.
“Dari dalam paper bag itu kembali ditemukan satu paket besar dan satu paket sedang yang diduga berisi sabu. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari dua paket besar dengan berat sekitar dua kilogram dan dua paket sedang dengan berat sekitar 200 gram, sehingga keseluruhannya mencapai kurang lebih 2,2 kilogram,” jelasnya.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler, satu unit timbangan digital, serta kartu tanda penduduk milik tersangka.
Kombes Putu menegaskan, Ditresnarkoba Polda Riau tidak akan berhenti pada penangkapan kurir semata. Penyidik kini terus memburu jaringan yang diduga berada di balik penyelundupan tersebut, termasuk menelusuri asal barang, tujuan pengiriman, aliran dana, hingga kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami akan menelusuri asal barang, tujuan pengiriman, aliran dana, hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, penyidikan juga akan dikembangkan ke tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polda Riau juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba kepada aparat kepolisian. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com










