SUMENEP, Seputar Jatim – Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, mengungkap dugaan tindak pidana perkosaan dan percabulan yang terjadi di wilayah Kepulauan Kangean, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial AM (28), warga Kecamatan Arjasa, yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/38/VIII/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 30 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa dugaan tindak pidana itu terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Arjasa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kejadian bermula saat terduga pelaku masuk ke kamar korban dengan alasan hendak meminjam dan mengembalikan colokan listrik.
Saat berada di dalam kamar, terduga pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban hingga terjadi dugaan tindak pidana perkosaan.
Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada pihak keluarga. Selanjutnya, korban didampingi keluarga melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Kangean.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kangean melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Hasilnya, pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Kapolsek Kangean bersama anggota mengamankan terduga pelaku di rumahnya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban, dokumen pendukung lainnya, serta hasil pemeriksaan medis berupa Visum et Repertum.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 473 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a dan b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, mengatakan proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan keterangan para pihak.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya, Rabu (2/9/2026).
Polresta Sumenep menegaskan, dalam penanganan perkara kekerasan seksual, kepolisian tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban dan menjaga kerahasiaan identitas korban.
Di sisi lain, kepolisian juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan selama proses hukum berlangsung. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com










