Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar

- Redaksi

Rabu, 2 September 2026 - 23:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

BARANG BUKTI: Sejumlah pakaian milik korban yang diamankan polisi dalam pengungkapan kasus dugaan perkosaan di Kecamatan Arjasa, Sumenep (Humas Polresta Sumenep)

BARANG BUKTI: Sejumlah pakaian milik korban yang diamankan polisi dalam pengungkapan kasus dugaan perkosaan di Kecamatan Arjasa, Sumenep (Humas Polresta Sumenep)

SUMENEP, Seputar Jatim – Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, mengungkap dugaan tindak pidana perkosaan dan percabulan yang terjadi di wilayah Kepulauan Kangean, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial AM (28), warga Kecamatan Arjasa, yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/38/VIII/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 30 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa dugaan tindak pidana itu terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Arjasa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kejadian bermula saat terduga pelaku masuk ke kamar korban dengan alasan hendak meminjam dan mengembalikan colokan listrik.

Saat berada di dalam kamar, terduga pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban hingga terjadi dugaan tindak pidana perkosaan.

Baca Juga :  3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep

Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada pihak keluarga. Selanjutnya, korban didampingi keluarga melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Kangean.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kangean melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Hasilnya, pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Kapolsek Kangean bersama anggota mengamankan terduga pelaku di rumahnya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban, dokumen pendukung lainnya, serta hasil pemeriksaan medis berupa Visum et Repertum.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 473 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a dan b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, mengatakan proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan keterangan para pihak.

“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya, Rabu (2/9/2026).

Polresta Sumenep menegaskan, dalam penanganan perkara kekerasan seksual, kepolisian tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban dan menjaga kerahasiaan identitas korban.

Di sisi lain, kepolisian juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan selama proses hukum berlangsung. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti
Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum
Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean
Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan
3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu
Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan
Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan
Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean

Kamis, 24 September 2026 - 12:08 WIB

Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan

Rabu, 23 September 2026 - 16:27 WIB

3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu

Berita Terbaru