Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar

- Redaksi

Rabu, 2 September 2026 - 23:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

BARANG BUKTI: Sejumlah pakaian milik korban yang diamankan polisi dalam pengungkapan kasus dugaan perkosaan di Kecamatan Arjasa, Sumenep (Humas Polresta Sumenep)

BARANG BUKTI: Sejumlah pakaian milik korban yang diamankan polisi dalam pengungkapan kasus dugaan perkosaan di Kecamatan Arjasa, Sumenep (Humas Polresta Sumenep)

SUMENEP, Seputar Jatim – Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, mengungkap dugaan tindak pidana perkosaan dan percabulan yang terjadi di wilayah Kepulauan Kangean, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial AM (28), warga Kecamatan Arjasa, yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/38/VIII/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 30 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa dugaan tindak pidana itu terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Arjasa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kejadian bermula saat terduga pelaku masuk ke kamar korban dengan alasan hendak meminjam dan mengembalikan colokan listrik.

Saat berada di dalam kamar, terduga pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban hingga terjadi dugaan tindak pidana perkosaan.

Baca Juga :  3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep

Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada pihak keluarga. Selanjutnya, korban didampingi keluarga melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Kangean.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kangean melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Hasilnya, pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Kapolsek Kangean bersama anggota mengamankan terduga pelaku di rumahnya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban, dokumen pendukung lainnya, serta hasil pemeriksaan medis berupa Visum et Repertum.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 473 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a dan b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, mengatakan proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan keterangan para pihak.

“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya, Rabu (2/9/2026).

Polresta Sumenep menegaskan, dalam penanganan perkara kekerasan seksual, kepolisian tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban dan menjaga kerahasiaan identitas korban.

Di sisi lain, kepolisian juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan selama proses hukum berlangsung. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep
Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun
Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya
Kasus Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong, Tiga Tersangka Terancam Dijemput Paksa
Tiga Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Belum Ditahan Polisi
Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan
Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep
Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 23:52 WIB

Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar

Selasa, 1 September 2026 - 12:12 WIB

3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Kasus Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong, Tiga Tersangka Terancam Dijemput Paksa

Berita Terbaru

DISITA: Sejumlah barang bukti yang disita Polresta Sumenep dalam pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Rubaru, Sumenep (Dok. Seputar Jatim)

Hukum & Kriminal

Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun

Sabtu, 29 Agu 2026 - 12:19 WIB