SUMENEP, Seputar Jatim – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap perempuan di bawah umur berinisial DT (17), warga Kecamatan Kalianget, yang diketahui hamil sekitar 10 minggu.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan MFH (20) merupakan warga Kecamatan Talango, sebagai tersangka pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang diterima pada 5 Mei 2026 lalu.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara tersebut bermula ketika ibu korban menaruh kecurigaan setelah anaknya mengalami keterlambatan menstruasi.
Setelah dilakukan tes kehamilan, hasilnya menunjukkan positif. Korban kemudian menjalani pemeriksaan di dokter kandungan pada Mei 2026 dan dinyatakan hamil dengan usia kehamilan sekitar 10 minggu.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada pelapor, korban mengaku telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan tersangka sejak 2024.
Korban juga menyebutkan bahwa hubungan badan terakhir terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026, di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Sumenep, Kompol Bambang Tri Sutrisno, menerangkan bahwa proses penyidikan masih berlanjut.
“Saat ini Satreskrim Polresta Sumenep melanjutkan proses penyidikan, termasuk melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengoordinasikan penanganan perkara dengan jaksa penuntut umum, serta melakukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya, Senin (26/10/2026).
Polresta Sumenep menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Mengingat korban masih di bawah umur, identitas serta informasi pribadi korban tetap dirahasiakan demi melindungi hak dan kondisi psikologisnya.
Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi yang dapat mengarah pada pengungkapan jati diri korban, serta menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com










