Penangkapan Pemuda Pengancam Bupati Sumenep Disoal

- Redaksi

Kamis, 10 Oktober 2019 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat permohonan maaf yang dibuat A-S kepada Bupati Sumenep, Abuya Busyro Karim. (istimewa)

Surat permohonan maaf yang dibuat A-S kepada Bupati Sumenep, Abuya Busyro Karim. (istimewa)

SUMENEP, seputarjatim.com Penangkapan pemuda pengancan Bupati Sumenep, Abuya Busyro karim, yang dilakukan Polres Sumenep, Jawa Timur, terus mendapat sorotan. Azam Khan, praktisi hukum asal Sumenep mempertanyakan tahapan penangkapan dan penyelidikan yang dilakukan pihak berwajib.

“Karena kasus ini menyangkut Undang-undang ITE, maka polisi wajib melakukan pemanggilan pertama dan kedua terlebih dahulu kepada terlapor dalam kapasitasnya sebagai saksi. Bila dalam pemeriksaan itu penyidik sudah memiliki bukti dan keterangan penguat, barulah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi tidak boleh sekali panggil dan langsung ditahan. Itu melanggar Peraturan Kapolri (Perkap),” terang Azam Khan saat dihubungi melalui telepon, Kamis, 10/10/2019.

Azam juga menegaskan, kepatutan dalam pemeriksaan kasus pelanggaran Undang-undang ITE harus menjalankan prosedur tersebut. Bila tidak, menurut Azam, penyidik hingga Kapolres Sumenep dapat di praperadilan-kan. “Polisi harus bisa menunjukkan dua bukti surat pemanggilan kepada pemuda ini. sebab kalau tidak, berarti penangkapan pemuda pengancam Bupati Sumenep ini tidak SOP,” imbuhnya.

Baca Juga :  Lapas Kelas II A Pamekasan Di Demo, Penyebabnya Bikin Geleng-Geleng Kepala

Sementara itu, Kamis pagi, 10/10/2019, Polres Sumenep menggelar konferensi pers kasus pelanggaran ITE ini. AKP Tego S Marwoto, Kasat Reskrim Polres Sumenep menjelaskan bila pelapor kasus tersebut adalah Bupati Sumenep secara langsung.

“Isi laporannya itu mendapat ancaman dengan sadis terhadap kepala daerah. Dan Bupati merasa tidak terima karena dirinya terancam dan melapor ke kita. Dan tanggal 8 Oktober kita bisa tangkap. Tersangka kita jerat dengan Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Nomer 19 tahun 2016 tentang ITE, ancamannya 6 tahun penjara,” terang Tego kepada wartawan.

Saat ditanyai wartawan, A-S, pelaku pengancam Bupati Sumenep yang ikut dihadirkan dalam konferensi pers mengaku menyesal dengan tindakannya itu. A-S juga menjelaskan alasannya mengancam Bupati Sumenep, karena didasari rasa marah melihat kisruh di masyarakat terkait Pilkades.

Baca Juga :  DPRD Sumenep Angkat Bicara Soal Dugaan Kasus Perzinahan Oknum Kepala Sekolah dan Guru

“Ketika mengomentari berita tersebut posisi dalam keadaan emosi sehingga dalam kondisi emosi tidak terkontrol. Saya merasa kasihan kepada masyarakat yang menyikapi Perbup dan sampai bentrok. Ini murni pribadi saya. Saya sangat sangat menyesal, dan saya sudah berusaha sowan kepada beliau tetapi sulit untuk ketemu,” katanya kepada wartawan.

Penangkapan A-S dalam kasus pelanggaran Undang-undang ITE ini juga mendapat sorotan Abdul Hamid Ali Munir, Ketua DPRD Kabupaten Sumenep. Politisi senior PKB ini meminta agar semua pihak dapat lebih bijak lagi dalam beraktifitas di media sosial.

“Terutama adek-adek kita ya, hati-hati bila berkomentar di facebook, instagram atau media sosial lainnya,” terang Hamid. (dik/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep
Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi
Menangis di Hadapan Hakim: Asip Kusuma Memohon Keadilan atas Kekacauan Kasus ODGJ Sapudi
Dana PKH Diduga Dipotong, Laporan Warga Pakondang Mengendap di Kejari Sumenep
Solar Subsidi di Sumenep Diduga Disedot Mafia, Jatah Petani dan Nelayan Raib
Crime Clearance Polres Sumenep Meroket di 2025, Penyelesaian Perkara Tembus 82,4 Persen
Bantuan KIP JAWARA Diduga Dipalak Ratusan Ribu, Kepala Dinsos Sumenep Terkesan Menghindar
Usai Dana Cair, Penerima KIP JAWARA di Sumenep Ngaku Diminta Komisi oleh Petugas

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:59 WIB

Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:14 WIB

Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:05 WIB

Menangis di Hadapan Hakim: Asip Kusuma Memohon Keadilan atas Kekacauan Kasus ODGJ Sapudi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:40 WIB

Dana PKH Diduga Dipotong, Laporan Warga Pakondang Mengendap di Kejari Sumenep

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:34 WIB

Solar Subsidi di Sumenep Diduga Disedot Mafia, Jatah Petani dan Nelayan Raib

Berita Terbaru

ILUSTRASI : Kepala SPPG Saronggi memilih bungkam saat ada MBG  yang bau (Doc. Seputar Jatim)

Peristiwa

MBG Tak Aman, Siswa Terancam, Kepala SPPG Saronggi Bungkam

Selasa, 27 Jan 2026 - 22:20 WIB