Pelaku Cabul Siswi SMP Ditangkap

- Redaksi

Senin, 1 Juli 2019 - 13:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Ilustrasi.

Ilustrasi.

Sumenep, seputarjatim.com– Petugas Resmob Polres Sumenep menangkap H-R, 19 tahun, warga Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Pelaku ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap korbannya berinisial E-A, 17 tahun, warga Desa Kalimook, Kecamatan Kalianget, yang masih tercatat sebagai siswi di Sekolah Menengah Pertama (SMP).

AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep, mengungkapkan kejadian pencabulan terjadi pada Rabu 27 Maret 2019 silam. Saat itu korban dijemput dan diajak pelaku ke kota Sumenep untuk jalan-jalan. Setelah larut malam, korban bukannya diantar pulang ke rumah melainkan diajak ke rumah pelaku di Desa Ketawang laok. Di lokasi inilah korban dicabuli pelaku.

Baca Juga :  Diduga Tak Profesional, Pengamat Hukum Sebut Humas Polres Sumenep Layak di Demosi Ke Papua

“Pelapornya itu pihak keluarga, setelah mendengar langsung cerita dari korban. Untuk barang bukti yang disita pakaian korban yang saat itu dipakai,” ungkap AKP Widiarti, Senin (01/07/2019).

Petugas menjerat pelaku dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (dik/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perawat Puskesmas Dasuk Diamankan Bersama Rekannya, Polisi Temukan 3,50 Gram Sabu
Diduga Hamili Gadis di Bawah Umur, Pria 20 Tahun di Sumenep Ditetapkan sebagai Tersangka
Maya Puspitasari Diburu Polresta Sumenep, Masuk DPO Kasus Dugaan Korupsi
Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti
Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum
Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean
Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan
3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:21 WIB

Perawat Puskesmas Dasuk Diamankan Bersama Rekannya, Polisi Temukan 3,50 Gram Sabu

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:57 WIB

Diduga Hamili Gadis di Bawah Umur, Pria 20 Tahun di Sumenep Ditetapkan sebagai Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Maya Puspitasari Diburu Polresta Sumenep, Masuk DPO Kasus Dugaan Korupsi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru