Yayasan Raudlatul Murtasyidin Bantah Dana Hibah Gubernur Jawa Timur Fiktif

- Redaksi

Sabtu, 10 Juli 2021 - 10:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Foto: KH. Sarmada, Ketua Yayasan Raudlatul Murtasyidin, Desa Alas Malang, Kecamatan Raas

Foto: KH. Sarmada, Ketua Yayasan Raudlatul Murtasyidin, Desa Alas Malang, Kecamatan Raas

Sumenep,Seputarjatim.com, -Dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur untuk program bantuan kepada lembaga Pondok Pesantren (Ponpes) dan yayasan di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2020 mendapat bantahan dari ketua Yayasan Raudlatul Murtasyidin, Desa Alas Malang, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, Madura.

Menurut Ketua Yayasan Raudlatul Murtasyidin, KH.Sarmada, dana hibah dari Pemprov Jatim untuk sejumlah Yayasan dan Pondok Pesantren di Sumenep telah berjalan sesuai yang ditentukan, khususnya bantuan yang diberikan kepada yayasan yang di pimpinnya.

“Tudingan LSM Forum Cinta Keadilan (FCK) Penegak Keadilan Sumenep, itu tidak benar. Barangnya sudah ada dan difungsikan sebagaimana mestinya ” Tuturnya saat di konfirmasi melalui sambungan teleponnya. Sabtu (10-7-2021)

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih kata tokoh asal kepulauan Raas ini mengatakan, Informasi yang diperoleh LSM Forum Cinta Keadilan (FCK) Penegak Keadilan Sumenep bisa jadi misinformasi. Sebab, Informasi yang berkembang di lapangan memang simpang siur terkait bantuan dana hibah provinsi jatim tersebut.

Baca Juga :  Didampingi Kuasa Hukumnya, Qomariyah Laporkan Warga Pandaan Atas Dugaan Tipu Gelap

“Soal pernyataan dari masyarakat sekitar yayasan bisa jadi karena kekurang mengertian saja. Yang pasti barang yang dibelikan dari dana hibah Ibu Gubernur Jawa Timur sudah ada dan terlaksana sesuai keperuntukannya,”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Cinta Keadilan (FCK) Penegak Keadilan Sumenep,menuding ada tiga yayasan atau pondok pesantren di Kabupaten Sumenep yang diduga melakukan korupsi bantuan dana hibah provinsi Jawa timur tahun anggaran 2020 yang bernilai milyaran rupiah.

Menurut Musahnan selaku ketua lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Cinta Keadilan (FCK) Penegak Keadilan Sumenep,
mengaku setelah melakukan investigasi ke lapangan dirinya menemukan beberapa kejanggalan terkait bantuan tersebut, bahkan pihaknya akan segera melaporkan Ponpes dan Yayasan yang diduga memfiktifkan bantuan tersebut.

Baca Juga :  Kakatua Jambul Kuning Mini, Daya Tarik Pulau Masakambing

“Ada tiga lembaga yang akan kami laporkan, karena ketiga lembaga ini disinyalir pelaksanaan dari batuan tersebut fiktif diantaranya, Ponpes Raudatul Mustarsydin desa Alas Malang, Kecamatan Raas, Yayasan As-Adiyah, Desa Brakas Kecamatan Raas dan Ponpes Nurul Jadid, Desa Padengdengan,Kecamatan Pasongsongan, ” Jelasnya. Selasa (6-7-2021).

Masih kata Musahnan, dalam mengungkap ketidakberesan pada tiga yayasan tersebut pihaknya mendapat dukungan dari masyarakat sekitar yayasan dan mereka memberikan pernyataan bahwa memang tidak ada atau belum ada kegiatan di yayasan atau pondok pesantren tersebut.

“Dukungan dari masyarakat ini sangat kuat karena dilengkapi dengan pernyataan bermitrai dan KTP, “pungkasnya. (Bambang)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perawat Puskesmas Dasuk Diamankan Bersama Rekannya, Polisi Temukan 3,50 Gram Sabu
Diduga Hamili Gadis di Bawah Umur, Pria 20 Tahun di Sumenep Ditetapkan sebagai Tersangka
Maya Puspitasari Diburu Polresta Sumenep, Masuk DPO Kasus Dugaan Korupsi
Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti
Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum
Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean
Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan
3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:21 WIB

Perawat Puskesmas Dasuk Diamankan Bersama Rekannya, Polisi Temukan 3,50 Gram Sabu

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:57 WIB

Diduga Hamili Gadis di Bawah Umur, Pria 20 Tahun di Sumenep Ditetapkan sebagai Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Maya Puspitasari Diburu Polresta Sumenep, Masuk DPO Kasus Dugaan Korupsi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

ILUSTRASI: H. Hamid Ali Munir dan H. Herman Dali Kusuma, keduanya merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Sumenep (Foto Istimewa)

Opini Publik

Sumenep Butuh Sosok H. Hamid Ali Munir dan H. Herman Dali Kusuma

Kamis, 5 Nov 2026 - 15:58 WIB