Didampingi Kuasa Hukumnya, Qomariyah Laporkan Warga Pandaan Atas Dugaan Tipu Gelap

- Redaksi

Jumat, 24 Juni 2022 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Qomariyah didampingi kuasa hukumnya saat melaporkan warga pandaan Atas Dugaan Tipu Gelap yang dialaminya

Foto: Qomariyah didampingi kuasa hukumnya saat melaporkan warga pandaan Atas Dugaan Tipu Gelap yang dialaminya

Malang, seputarjatim.com–Qomariyah, asal Kabupaten Malang didampingi kuasa hukumnya dari EQUALITY LAW FIRM, melaporkan M (inisial) Warga Pandaan Pasuruan ke Polres Malang pada Hari Jum’at, (24/06/2022).

Laporan tersebut sebagai buntut dugaan penipuan bisnis Drum bekas dan Tisu hingga mencapai puluhan juta rupiah yang dialami Qomariyah tersebut.

“Klien kami menjadi korban penipuan dari bisnis Drum Bekas dan Tisu oleh terlapor berinisial M. Sehingga kerugian yang di alami klien kami mencapai Puluhan Juta Rupiah dan kasus ini sudah kami laporkan ke Polres Malang,” kata kuasa hukum korban, Angga Kurniawan, SH.MH.

lanjut Angga, awalnya korban di iming-imingi keuntungan yang besar dari penjualan Drum bekas dan Tisu, sehingga Kliennya pun memberikan sejumlah uang kepada terlapor (M), namun setelah uang terkirim terlapor hingga saat ini belum pernah mengirimkan drum bekas dan tisu yang seperti dijanjikan.

Baca Juga :  Jelang Derby Jatim, Madura United Optimis Curi Poin di Kandang Arema

“Pada kenyataannya, hingga saat ini ada dugaan hanya akal-akalan pihak terlapor dimana setelah uang masuk sampai sekarang pihak terlapor tidak ada iktikad baik dan tidak kooperatif,” paparnya.

Janji tinggal janji, akhirnya Qomariyah meminta bantuan dari EQUALITY LAW FIRM untuk menjadi kuasa hukum dan melakukan pendampingan hukum terhadap kasus kasus tipu gelap ini.

Baca Juga :  Gubernur Khofifah: PSBB Malang Raya Cukup Sekali, Saatnya Masuk Masa Transisi Menuju 'New Normal Life'

“M saya laporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan,” Terangnya.

Advokat muda asal Sumenep ini berharap, kasus yang menimpa kliennya ini mendapatkan keadilan agar orang yang diduga melakukan penipuan ini segera diproses hukum dan segera mendapatkan kepastian hukum.

“Saya selaku kuasa hukum korban, meminta kepada polres malang agar bisa segera memproses ini. seperti Gium Hukum yang mengatakan Facinus Quos Inquinat Aequa justice for all (Kesalahan Selalu Melekat Kepada Orang Yang Berbuat Salah Dan Keadilan Untuk Semua),” harapnya. (Bs)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polemik Desa Meddelan Melebar, Camat Lenteng Didesak Tak Tutup Mata
Gerimis Tak Surutkan Semangat, Ratusan Peserta Meriahkan JJS SMSI Sumenep di Momentum HPN 2026
HUT ke 3, KanalNews.id Gelar JJS Bersama Bupati Sumenep di Wisata Sombher Rajeh
Jelang HPN 2026, SMSI Sumenep Ajak Masyarakat JJS dan Cek Kesehatan Gratis di Taman Adipura
Darurat Sampah di Talango, Pelabuhan Berubah Jadi Penampungan Limbah Domestik
Pergantian Wakapolres Sumenep, Kompol Haris Darma Sucipto Diminta Cepat Beradaptasi
Kambing BUMDes Tiba-tiba Bertambah Usai Gaduh, Kades Diduga Akali Proyek Pengadaan
Kasus Dugaan Korupsi Desa Meddelan Memanas, Camat Lenteng Tutup Mata

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:23 WIB

Polemik Desa Meddelan Melebar, Camat Lenteng Didesak Tak Tutup Mata

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:20 WIB

Gerimis Tak Surutkan Semangat, Ratusan Peserta Meriahkan JJS SMSI Sumenep di Momentum HPN 2026

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:07 WIB

HUT ke 3, KanalNews.id Gelar JJS Bersama Bupati Sumenep di Wisata Sombher Rajeh

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:43 WIB

Jelang HPN 2026, SMSI Sumenep Ajak Masyarakat JJS dan Cek Kesehatan Gratis di Taman Adipura

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:28 WIB

Darurat Sampah di Talango, Pelabuhan Berubah Jadi Penampungan Limbah Domestik

Berita Terbaru