Didampingi Kuasa Hukumnya, Qomariyah Laporkan Warga Pandaan Atas Dugaan Tipu Gelap

- Redaksi

Jumat, 24 Juni 2022 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Qomariyah didampingi kuasa hukumnya saat melaporkan warga pandaan Atas Dugaan Tipu Gelap yang dialaminya

Foto: Qomariyah didampingi kuasa hukumnya saat melaporkan warga pandaan Atas Dugaan Tipu Gelap yang dialaminya

Malang, seputarjatim.com–Qomariyah, asal Kabupaten Malang didampingi kuasa hukumnya dari EQUALITY LAW FIRM, melaporkan M (inisial) Warga Pandaan Pasuruan ke Polres Malang pada Hari Jum’at, (24/06/2022).

Laporan tersebut sebagai buntut dugaan penipuan bisnis Drum bekas dan Tisu hingga mencapai puluhan juta rupiah yang dialami Qomariyah tersebut.

“Klien kami menjadi korban penipuan dari bisnis Drum Bekas dan Tisu oleh terlapor berinisial M. Sehingga kerugian yang di alami klien kami mencapai Puluhan Juta Rupiah dan kasus ini sudah kami laporkan ke Polres Malang,” kata kuasa hukum korban, Angga Kurniawan, SH.MH.

lanjut Angga, awalnya korban di iming-imingi keuntungan yang besar dari penjualan Drum bekas dan Tisu, sehingga Kliennya pun memberikan sejumlah uang kepada terlapor (M), namun setelah uang terkirim terlapor hingga saat ini belum pernah mengirimkan drum bekas dan tisu yang seperti dijanjikan.

Baca Juga :  Penghormatan Aremania Untuk Habibie

“Pada kenyataannya, hingga saat ini ada dugaan hanya akal-akalan pihak terlapor dimana setelah uang masuk sampai sekarang pihak terlapor tidak ada iktikad baik dan tidak kooperatif,” paparnya.

Janji tinggal janji, akhirnya Qomariyah meminta bantuan dari EQUALITY LAW FIRM untuk menjadi kuasa hukum dan melakukan pendampingan hukum terhadap kasus kasus tipu gelap ini.

Baca Juga :  Peringati HUT TNI, Prajurit Lanal Malang Ikuti Beach Run

“M saya laporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan,” Terangnya.

Advokat muda asal Sumenep ini berharap, kasus yang menimpa kliennya ini mendapatkan keadilan agar orang yang diduga melakukan penipuan ini segera diproses hukum dan segera mendapatkan kepastian hukum.

“Saya selaku kuasa hukum korban, meminta kepada polres malang agar bisa segera memproses ini. seperti Gium Hukum yang mengatakan Facinus Quos Inquinat Aequa justice for all (Kesalahan Selalu Melekat Kepada Orang Yang Berbuat Salah Dan Keadilan Untuk Semua),” harapnya. (Bs)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara
Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta
Video Asusila 4 Menit 27 Detik Viral, Pelajar SMP di Pamekasan Diamankan Polisi
Dikejar Permintaan Pasar, PR Makayasa Siapkan Pabrik Baru dan Rekrut Ribuan Karyawan
Diduga Jadi Sarang Miras, Mr. Ball di Sumenep Tetap Buka Seolah Kebal Hukum
Perampas Kalung Emas Rp70 Juta di Guluk-Guluk Dibekuk Polisi
Aksi Pemilik SPPG di Pamekasan Joget Sambil Hamburkan Uang di Konser Valen Viral
Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 21:10 WIB

Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara

Kamis, 23 April 2026 - 18:09 WIB

Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta

Sabtu, 18 April 2026 - 09:30 WIB

Video Asusila 4 Menit 27 Detik Viral, Pelajar SMP di Pamekasan Diamankan Polisi

Rabu, 8 April 2026 - 16:20 WIB

Dikejar Permintaan Pasar, PR Makayasa Siapkan Pabrik Baru dan Rekrut Ribuan Karyawan

Selasa, 7 April 2026 - 01:18 WIB

Diduga Jadi Sarang Miras, Mr. Ball di Sumenep Tetap Buka Seolah Kebal Hukum

Berita Terbaru