Montir nyambi jual sabu ditangkap

- Redaksi

Kamis, 16 Februari 2023 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa

Foto Istimewa

SURABAYA, seputarjatim.com-
Montir bengkel surabaya utara berurusan dengan Satresnarkoba Polrestabes. Pria yang bekerja sebagai montir di bengkel ini terpaksa kehilangan pekerjaannya dan kini harus mendekam di balik jeruji besi penjara Polrestabes Surabaya.

Itu setelah pria inisial RAA (24) asal Jalan Kedinding Lor Gg. Wijaya Kusuma Kec. Kenjeran Surabaya tersebut bermain-main dengan narkotika jenis sabu-sabu.

Dia tak merasa puas setelah menjadi montir di bengkel dan mencari pekerjaan sampingan dengan menjual narkotika tersebut ke pelanggannya dan aksi cari-cari uang tambahan tersebut dicium oleh Polrestabes Surabaya.

Tersangka RAA akhirnya dibekuk di rumahnya daerah Kedinding pada,
Sabtu, 21 Januari 2023 sekira pukul 07.00 WIB.

Dari dalam rumah, Anggota juga menemukan barang bukti, bungkus plastik klip kecil yang berisi Kristal warna Putih yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 3 gram.

“Kita sita juga tiga pak plastik klip kosong, dua timbangan elektrik, Uang tunai sebesar Rp. 1.600.000, tas kecil, dompet kecil warna kuning, ATM BCA dan HP,” sebut AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (16/2/2023).

Penangkapannya, Daniel menjelaskan, setelah mendalami informasi dari warga, jika di rumah Kedinding Lor Gg. Wijaya Kusuma tersebut kerap dijadikan tempat transaksi, langsung diselidiki.

Baca Juga :  Disinyalir Beroperasi Kembali, Lokalisasi "Genteng Biru" Digrebek Petugas

Begitu dipastikan kebenarannya, petugas berhasil mengamankan tersangka dan selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti milik dia.

“Saat ini, anggota masih terus melakukan pengembangan. Keterangan pelaku jika sabu tersebut akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” pungkas AKBP Daniel.

Tersangka ini oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya akan ditiindak pidana dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (her/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng Belum Tuntas, Jurnalis Pertanyakan Kinerja Polisi
Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Kades Pragaan Daya, Dugaan Kasus Korupsi Rp585 Juta Siap Masuk Meja Hijau
Kasus Pemukulan Warga Lenteng Sumenep Naik Sidik, Polisi Kantongi Bukti dan Hasil Visum
Kabur Usai Rudapaksa Cucu Saat Rumah Sepi, Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi di Cirebon
Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara
Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta
Perampas Kalung Emas Rp70 Juta di Guluk-Guluk Dibekuk Polisi
Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:28 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng Belum Tuntas, Jurnalis Pertanyakan Kinerja Polisi

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:25 WIB

Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Kades Pragaan Daya, Dugaan Kasus Korupsi Rp585 Juta Siap Masuk Meja Hijau

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:53 WIB

Kasus Pemukulan Warga Lenteng Sumenep Naik Sidik, Polisi Kantongi Bukti dan Hasil Visum

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:01 WIB

Kabur Usai Rudapaksa Cucu Saat Rumah Sepi, Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi di Cirebon

Jumat, 24 April 2026 - 21:10 WIB

Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara

Berita Terbaru

MENJABARKAN: Anggota DPRD Sumenep Fraksi PAN, Hairul Anwar, saat menyampaikan laporan hasil Reses II Tahun Sidang 2026 dalam Rapat Paripurna (Doc. Seputar Jatim)

Pemerintahan

DPRD Desak Pemkab Sumenep Segera Isi Jabatan Strategis yang Kosong

Senin, 25 Mei 2026 - 09:35 WIB