Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan

- Redaksi

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEGANG: Puluhan korban dugaan penipuan yang melibatkan agen Pegadaian Palengaan mengikuti pertemuan dengan pihak Pegadaian di Pamekasan untuk menuntut pengembalian hak mereka (Doc. Seputar Jatim)

TEGANG: Puluhan korban dugaan penipuan yang melibatkan agen Pegadaian Palengaan mengikuti pertemuan dengan pihak Pegadaian di Pamekasan untuk menuntut pengembalian hak mereka (Doc. Seputar Jatim)

PAMEKASAN, Seputar Jatim – Puluhan korban dugaan penipuan yang melibatkan agen Pegadaian Palengaan, Hozizah, hingga menyegel Kantor Pegadaian Pamekasan, Madura, Jawa Timur, selama beberapa hari guna menuntut pengembalian haknya.

Aksi tersebut akhirnya dihentikan setelah pihak pegadaian menyatakan siap menyelesaikan pengembalian melalui mediasi di pengadilan, Senin (9/3) kemarin.

Sebelumnya, para korban menyegel kantor Pegadaian Pamekasan sejak Kamis (5/3) kemarin, sebagai bentuk protes atas belum jelasnya pengembalian hak mereka.

Bahkan, mereka bertahan di depan kantor Pegadaian sambil menunggu kepastian dari pihak manajemen.

Koordinator korban, Mansur, mengatakan para korban tidak akan meninggalkan lokasi sebelum ada kejelasan terkait pengembalian hak mereka.

Baca Juga :  SPPG Diduga Lakukan Pembungkaman, Satgas Sumenep Minta Guru dan Warga Berani Laporkan MBG Tak Layak

“Korban bertahan di depan kantor Pegadaian. Kami berbuka puasa, sahur, bahkan tidur di sini karena menunggu kepastian dari pihak Pegadaian,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan, hingga kini masih terdapat 47 korban yang haknya belum dikembalikan. Mereka merupakan korban emas nonaktif, yakni nasabah yang telah menebus sendiri emas yang sebelumnya digadaikan oleh pelaku.

Menurutnya, tuntutan para korban saat ini bukan lagi soal emas, melainkan pengembalian uang yang telah mereka keluarkan untuk menebus emas tersebut.

Sementara untuk emas yang masih aktif, pihak Pegadaian disebut sudah mengembalikannya kepada para korban.

Sebelumnya, audiensi antara pihak Pegadaian dan para korban telah dilakukan pada Minggu (8/3) kemarin.

Namun pertemuan itu belum menghasilkan kesepakatan sehingga korban menolak menandatangani dokumen yang disiapkan manajemen.

Awalnya kedua pihak sempat menemukan jalan tengah, yakni penyelesaian pengembalian hak korban melalui proses pengadilan, tetapi cukup diselesaikan pada tahap mediasi tanpa harus melalui persidangan berulang.

Baca Juga :  SPPG Lenteng Barat Diduga Distribusikan MBG Busuk, Warga Desak BGN Turun Tangan

Namun kesepakatan tersebut sempat batal setelah sebagian Surat Bukti Rahn (SBR) atau bukti pelunasan milik korban tidak seluruhnya terverifikasi oleh pihak Pegadaian. Dari total 177 SBR yang diajukan, hanya 144 yang dinyatakan valid.

“Alasannya karena gambar kurang jelas atau penebusan dilakukan di luar bulan Oktober. Menurut kami alasan itu tidak masuk akal, sehingga korban memilih tidak menandatangani kesepakatan tersebut,” tegasnya.

Meski sempat mengalami kebuntuan, pada Senin (9/3) akhirnya tercapai kesepakatan baru. Pihak Pegadaian menyatakan siap mengembalikan hak para korban melalui mekanisme mediasi di pengadilan.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, para korban sepakat menghentikan aksi mereka, membuka segel kantor Pegadaian, dan meninggalkan lokasi. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung
Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat
Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan
BGN Suspend 17 SPPG di Jatim, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Ikut Terseret
Terseret Isu BSPS dan Proyek Lama, Kadis Kominfo Sumenep Didesak Buka Suara
BAP Korupsi BSPS 2024 Diduga Seret Nama Kadis Kominfo Sumenep, Alur Rekom Pencairan Diusut
Sempat Ditahan, Kini Jadi Kadis Kominfo, Ini Perjalanan Karier Indra Wahyudi
5 Hari Tak Keluar Kamar, Warga Pajagalan Sumenep Ditemukan Meninggal Dunia

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:28 WIB

Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:43 WIB

Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:57 WIB

Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat

Senin, 2 Maret 2026 - 14:24 WIB

Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan

Senin, 2 Maret 2026 - 00:27 WIB

BGN Suspend 17 SPPG di Jatim, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Ikut Terseret

Berita Terbaru