PAMEKASAN, Seputar Jatim – Puluhan korban dugaan penipuan yang melibatkan agen Pegadaian Palengaan, Hozizah, hingga menyegel Kantor Pegadaian Pamekasan, Madura, Jawa Timur, selama beberapa hari guna menuntut pengembalian haknya.
Aksi tersebut akhirnya dihentikan setelah pihak pegadaian menyatakan siap menyelesaikan pengembalian melalui mediasi di pengadilan, Senin (9/3) kemarin.
Sebelumnya, para korban menyegel kantor Pegadaian Pamekasan sejak Kamis (5/3) kemarin, sebagai bentuk protes atas belum jelasnya pengembalian hak mereka.
Bahkan, mereka bertahan di depan kantor Pegadaian sambil menunggu kepastian dari pihak manajemen.
Koordinator korban, Mansur, mengatakan para korban tidak akan meninggalkan lokasi sebelum ada kejelasan terkait pengembalian hak mereka.
“Korban bertahan di depan kantor Pegadaian. Kami berbuka puasa, sahur, bahkan tidur di sini karena menunggu kepastian dari pihak Pegadaian,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, hingga kini masih terdapat 47 korban yang haknya belum dikembalikan. Mereka merupakan korban emas nonaktif, yakni nasabah yang telah menebus sendiri emas yang sebelumnya digadaikan oleh pelaku.
Menurutnya, tuntutan para korban saat ini bukan lagi soal emas, melainkan pengembalian uang yang telah mereka keluarkan untuk menebus emas tersebut.
Sementara untuk emas yang masih aktif, pihak Pegadaian disebut sudah mengembalikannya kepada para korban.
Sebelumnya, audiensi antara pihak Pegadaian dan para korban telah dilakukan pada Minggu (8/3) kemarin.
Namun pertemuan itu belum menghasilkan kesepakatan sehingga korban menolak menandatangani dokumen yang disiapkan manajemen.
Awalnya kedua pihak sempat menemukan jalan tengah, yakni penyelesaian pengembalian hak korban melalui proses pengadilan, tetapi cukup diselesaikan pada tahap mediasi tanpa harus melalui persidangan berulang.
Namun kesepakatan tersebut sempat batal setelah sebagian Surat Bukti Rahn (SBR) atau bukti pelunasan milik korban tidak seluruhnya terverifikasi oleh pihak Pegadaian. Dari total 177 SBR yang diajukan, hanya 144 yang dinyatakan valid.
“Alasannya karena gambar kurang jelas atau penebusan dilakukan di luar bulan Oktober. Menurut kami alasan itu tidak masuk akal, sehingga korban memilih tidak menandatangani kesepakatan tersebut,” tegasnya.
Meski sempat mengalami kebuntuan, pada Senin (9/3) akhirnya tercapai kesepakatan baru. Pihak Pegadaian menyatakan siap mengembalikan hak para korban melalui mekanisme mediasi di pengadilan.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, para korban sepakat menghentikan aksi mereka, membuka segel kantor Pegadaian, dan meninggalkan lokasi. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com









