Alih Fungsi Izin, Kafe Mr Ball Sumenep Diduga Jadi Hiburan Malam hingga Sediakan Wanita Penghibur dan Miras

- Redaksi

Senin, 25 November 2024 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESTA: Suasana Hiburan Malam di Mr Ball and Lounge Sumenep

PESTA: Suasana Hiburan Malam di Mr Ball and Lounge Sumenep

SUMENEP, Seputar Jatim – Izin Kafe Mr Ball and Lounge, di Desa Geddungan, Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga beralih fungsi dari Kafe dan Billiard, menjadi hiburan malam hingga menyediakan wanita penghibur dan minum keras (miras).

Meskipun telah dilakukan aksi demontrasi oleh warga dan para aktivis Sumenep, hingga pernah dilakukan penyegelan. Namun, masih tetap beroperasi.

Dengan hal ini, keberadaan Kafe Mr Ball, diduga ada beking yang kuat di belakangnya. Sehingga pemerintah setempat tidak berani mengeluarkan rekomendasi penutupan secara permanen atau mencabut izinnya.

Lebih dari itu, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumenep (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Polres Sumenep dan Kodim 0827 Sumenep, tidak punya nyali untuk menutupnya.

Baca Juga :  Kepala DPMPTSP Sumenep Diduga Alergi dengan Wartawan Saat Ingin Konfirmasi Soal Izin Mr Ball

Saat dikonfirmasi, Kepala DPMPTSP Sumenep, Abd Rahman Readi mengatakan, bahwa kafe tersebut hanya mendapatkan izin kafe dan billiard.

“Yang ada izinnya itu hanya kafe, atau rumah makan, dan billiard, sedangkan di hiburan malam itu tidak ada perizinan,” ucapnya, Senin (25/11/2024).

Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa Mr Ball itu tidak mempunyai izin untuk hiburan malam. Bahkan, ia mempersilahkan jika ada pihak lain yang mau menututupnya.

“Apalagi itu sampai ada wanita dan minuman kerasnya, itu sangat mencederai marwah Sumenep yang katanya kota santri,” pungkasnya. (Sand/EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum
Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan
Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung
Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat
Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan
BGN Suspend 17 SPPG di Jatim, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Ikut Terseret
Terseret Isu BSPS dan Proyek Lama, Kadis Kominfo Sumenep Didesak Buka Suara
BAP Korupsi BSPS 2024 Diduga Seret Nama Kadis Kominfo Sumenep, Alur Rekom Pencairan Diusut

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:25 WIB

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:28 WIB

Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:43 WIB

Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:57 WIB

Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat

Senin, 2 Maret 2026 - 14:24 WIB

Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan

Berita Terbaru