Anda Punya Sengketa Hutang Piutang, Yuk Ajukan Ke PN Sumenep, Berikut Tata Caranya

- Redaksi

Selasa, 12 Juli 2022 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua PN Sumenep , Arie Andika Adikresna, didampingi Hakim, Jubir I dan Panitera Muda Perdata  saat konfrensi pers

Foto: Ketua PN Sumenep , Arie Andika Adikresna, didampingi Hakim, Jubir I dan Panitera Muda Perdata saat konfrensi pers

SUMENEP, seputarjatim.com–Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur memperkenalkan Program Penanganan Perkara Gugatan Sederhana sebagai implementasi dan tindak lanjut dari Perma No. 4 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Mahkamah Agung No 2 tahun 2015 terkait hutang piutang.

Kepada sejumlah awak media, Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, Arie Andika Adikresna, SH, MH mengatakan program tersebut sangat penting untuk membantu permasalahan masyarakat terkait pelanggaran hukum yang berorientasi dengan hutang piutang.

“Pengadilan Negeri Sumenep akan memfasilitasi layanan untuk penanganan gugatan sederhana dengan nilai gugatan maksimum Rp. 500 juta, terkait perbuatan melawan hukum yang berorientasi perjanjian hutang piutang namun tidak mengenai sengketa tanah. Karena kalau sengketa tanah masuk gugatan biasa,”  jelasnya. Selasa (12-07-2022). 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut arie, Gugatan sederhana ini diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan waktu penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.

Baca Juga :  Laksanakan City Tour Religi Yang Kedua Kalinya, Travel Umroh PT. Bukit Shofa Manjakan Jamaahnya Selama Di Madinah

“Namanya gugatan sederhana, jadi penanganan perkaranya cepat dan sederhana,” Paparnya.

Menurutnya, bagi masyarakat yang ingin melakukan gugatan sederhana bisa langsung datang kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelas II Negeri Sumenep.

“Mengenai gugatan sederhana ini sudah disediakan formulir gugatan sederhana di PN Sumenep, sehingga masyarakat tidak perlu lagi membuat gugatan yang begitu panjang, jadi masyarakat bisa tinggal mengisi formulirnya, ” tambahnya.

Namun bagi masyarakat yang domisilinya jauh tidak harus datang ke kantor PN Sumenep, cukup daftarnya melalui internet, bayar melalui internet, tinggal nanti menerima panggilan sidang itu melalui Email. Dan itu tidak ada biaya. Terkecuali ada jurusita yang harus manggil maka ada biaya disitu.

Baca Juga :  Viral, Kurniadi Sesalkan Ridwan Hisyam Yang Mundur Setelah Terpilih Sebagai Presidium KAHMi Jatim

“Proses gugatan secara elektronik ini tidak ribet, masyarakat tidak harus hadir ke pengadilan sehingga lebih praktis dan mudah,” Ungkapnya.

Dengan adanya program tersebut KPN berharap agar masyarakat lebih teredukasi dan paham nantinya. Karena dirinya yakin masalah hutang piutang di Kabupaten Sumenep ini banyak, jadi saat ini mereka harus paham adanya program seperti ini.

“Saya sebagai ketua PN Sumenep berkewajiban untuk mengedukasi masyarakat terkait aturan yang sudah ada dan Mahkamah Agung sudah banyak melakukan transformasi layanan dengan pelayanan cepat, salah satu contohnya terkait Program Perkara Gugatan Sederhana,” Pungkasnya. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aroma Dugaan Penyelewengan DD Meddelan Terungkap, Inspektorat Sumenep Dinilai Kecolongan
Inspektorat Sumenep Periksa Dana Desa Meddelan, Warga Mulai Bertanya?
Rambu Minim, Proyek Jembatan di Pakandangan Dikeluhkan Warga karena Rawan Kecelakaan
Inspektorat Sumenep Siap Telusuri Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes Meddelan
Dana Desa Meddelan Diduga Tak Sesuai Peruntukan, Inspektorat Sumenep Didesak Turun Tangan
Suarakan Semangat Nasionalisme, IWO Sumenep Kembali Hadirkan Lomba Baca Puisi dan Pidato Bung Karno 2026 se-Madura
Nasib 5.224 PPPK Paruh Waktu Jadi Prioritas, Pemkab Sumenep Siapkan Langkah Strategis
Video Asusila 4 Menit 27 Detik Viral, Pelajar SMP di Pamekasan Diamankan Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:40 WIB

Aroma Dugaan Penyelewengan DD Meddelan Terungkap, Inspektorat Sumenep Dinilai Kecolongan

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:08 WIB

Inspektorat Sumenep Periksa Dana Desa Meddelan, Warga Mulai Bertanya?

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:35 WIB

Rambu Minim, Proyek Jembatan di Pakandangan Dikeluhkan Warga karena Rawan Kecelakaan

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:22 WIB

Inspektorat Sumenep Siap Telusuri Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes Meddelan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:41 WIB

Dana Desa Meddelan Diduga Tak Sesuai Peruntukan, Inspektorat Sumenep Didesak Turun Tangan

Berita Terbaru