SUMENEP, seputarjatim.com–Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur memperkenalkan Program Penanganan Perkara Gugatan Sederhana sebagai implementasi dan tindak lanjut dari Perma No. 4 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Mahkamah Agung No 2 tahun 2015 terkait hutang piutang.
Kepada sejumlah awak media, Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, Arie Andika Adikresna, SH, MH mengatakan program tersebut sangat penting untuk membantu permasalahan masyarakat terkait pelanggaran hukum yang berorientasi dengan hutang piutang.
“Pengadilan Negeri Sumenep akan memfasilitasi layanan untuk penanganan gugatan sederhana dengan nilai gugatan maksimum Rp. 500 juta, terkait perbuatan melawan hukum yang berorientasi perjanjian hutang piutang namun tidak mengenai sengketa tanah. Karena kalau sengketa tanah masuk gugatan biasa,” jelasnya. Selasa (12-07-2022).
Lanjut arie, Gugatan sederhana ini diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan waktu penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.
“Namanya gugatan sederhana, jadi penanganan perkaranya cepat dan sederhana,” Paparnya.
Menurutnya, bagi masyarakat yang ingin melakukan gugatan sederhana bisa langsung datang kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelas II Negeri Sumenep.
“Mengenai gugatan sederhana ini sudah disediakan formulir gugatan sederhana di PN Sumenep, sehingga masyarakat tidak perlu lagi membuat gugatan yang begitu panjang, jadi masyarakat bisa tinggal mengisi formulirnya, ” tambahnya.
Namun bagi masyarakat yang domisilinya jauh tidak harus datang ke kantor PN Sumenep, cukup daftarnya melalui internet, bayar melalui internet, tinggal nanti menerima panggilan sidang itu melalui Email. Dan itu tidak ada biaya. Terkecuali ada jurusita yang harus manggil maka ada biaya disitu.
“Proses gugatan secara elektronik ini tidak ribet, masyarakat tidak harus hadir ke pengadilan sehingga lebih praktis dan mudah,” Ungkapnya.
Dengan adanya program tersebut KPN berharap agar masyarakat lebih teredukasi dan paham nantinya. Karena dirinya yakin masalah hutang piutang di Kabupaten Sumenep ini banyak, jadi saat ini mereka harus paham adanya program seperti ini.
“Saya sebagai ketua PN Sumenep berkewajiban untuk mengedukasi masyarakat terkait aturan yang sudah ada dan Mahkamah Agung sudah banyak melakukan transformasi layanan dengan pelayanan cepat, salah satu contohnya terkait Program Perkara Gugatan Sederhana,” Pungkasnya. (Bam)